Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dwi – Farhan Divonis 4 Tahun Karena Edarkan Ganja

×

Dwi – Farhan Divonis 4 Tahun Karena Edarkan Ganja

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Dwi – Farhan divonis 4 Tahun karena edarkan Ganja dengan Berat netto 10,11 gram. Hal ini disampaikan langsung majelis hakim Chandra Gautama SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (9/10/2024).

“Perbuatan terdakwa Dwi Valentino dan Muhammad Farhan secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I balam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dipidana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya saat membacakan amar putusan.

Selain itu, para terdakwa juga tak luput dari pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subianto SH, dimana kedua terdakwa masing-masing dipidana penjara 5 tahun serta dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 tim anggota Reresse polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya tim anggota Reresse polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Maka dari itu dilakukan penangkapan dan pengeledehan terdakwa para terdakwa tim anggota Reresse polrestabes Palembang, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 10,11 gram

Lalu saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa Dwi Valentino dan Muhammad Farhan,
mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa.selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Arman)