Scroll untuk baca artikel
Palembang

Jamak Akan Aduhkan DPD Grib Jaya Atas Pemberhentian Dirinya

×

Jamak Akan Aduhkan DPD Grib Jaya Atas Pemberhentian Dirinya

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang H Jamaluddin SH memberikan klarifikasi atas pemecatan sepihak atas dirinya. Dimana pemecatan dirinya dilakukan oleh DPD Grib Jaya Sumsel yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dimana menurut dirinya pemecatan dirinya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita pada hari ini melakukan konferensi pers serta mengajak semua DPC Grib Jaya di Palembang. Agar memberikan dukungan dan klarifikasi atas surat pemecatan sepihak yang diberikan oleh DPD Grib Jaya kepada ketua DPC Grib Jaya Palembang,” kata ketua DPC Grib Jaya Palembang Jamaluddin saat melakukan konferensi pers di kediamannya Rabu (21/8/2024).

Ia menilai yang dilakukan oleh ketua Grib Jaya Sumsel itu tidak sesuai dengan aturan. Ia juga membahas surat SK pemberhentian secara mendadak dan sepihak dari DPD Grib Jaya Sumsel. Jika ada kendala harus di bicarakan baik-baik dahulu. Kalaupun bersalah dan memang tidak bisa di toleransi lagi harus dijatuhkan hukuman. Tapi harus ada peringatan dahulu, harus ada SP1 SP3 dan kemudian baru SP3. Tak langsung memberhentikan tanpa ada mekanisme.

“Kita buat surat ke DPP Grib Jaya untuk menindaklanjuti keputusan dari DPD Grib Jaya Sumsel. Kita bersama dengan semua pengurus DPC Grib Jaya Palembang akan datang langsung ke Jakarta untuk memberikan surat kepada DPP. Kami juga akan menempuh jalur hukum sebab yang dilakukan oleh ketua Grib Jaya Sumsel dinilai cacat hukum,” jelas dirinya.

Reporter : Adi