BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Tim Riset dan Advokasi Hukum Media Siber PLUSMINUS bersama jejaring pers dan perwakilan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan kesiapan mendaftarkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Bupati PALI dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI.
Gugatan tersebut rencananya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas dugaan pembiaran administrasi dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang dinilai merugikan warga pemilik lahan terdampak kegiatan Seismik 3D.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Fahmi Nugroho, SH, Selasa (6/10/2026), Tim Advokasi PLUSMINUS membeberkan sejumlah dasar dan alasan hukum yang menjadi landasan rencana gugatan tersebut.
Alasan Ultra Vires Dinilai Tidak Tepat
Salah satu poin yang disoroti Tim Advokasi adalah alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang disebut terus menolak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyesuaian tarif lokal kompensasi lahan Seismik 3D.
Penolakan tersebut, menurut tim advokasi, didasarkan pada kekhawatiran terjadinya Ultra Vires atau tindakan yang melampaui kewenangan karena dianggap bertentangan dengan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.
Menurut Tim Advokasi PLUSMINUS, Hengky Yohanes, alasan tersebut tidak tepat secara administrasi.
“Gubernur Sumsel melalui Surat Sekda Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 jo. Pasal 10 Pergub 40/2017 telah menyerahkan mandat delegasi kewenangan penuh kepada Bupati PALI untuk menetapkan tarif lokal berbasis tingkat kemahalan daerah,” ujar Hengky.
Tim Advokasi juga mencontohkan praktik serupa di sejumlah daerah penghasil migas lainnya, seperti Rokan Hilir, Bangka, Batang Hari, Buton, Wajo, Nunukan, Sukamara hingga Kutai Kartanegara, yang disebut telah menerbitkan Perbup turunan.
Selain itu, Tim Advokasi merujuk Pasal 22 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan dalam kondisi tertentu untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan pelayanan publik.
Permohonan Legal Opinion Kejari Disebut Tidak Ditindaklanjuti
Tim PLUSMINUS juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian secara administratif sebelum menyiapkan gugatan.
Melalui Surat Resmi Nomor 38/RED-PM/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Redaksi PLUSMINUS disebut telah meminta kepada Bupati PALI melalui Sekda PALI untuk memfasilitasi permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Namun, menurut Tim Advokasi, permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.
“Ini bukti iktikad buruk dan pembiaran total. Kami sudah tawarkan jalan paling santun lewat LO Kejari, tapi Sekda dan Pemkab PALI membatu,” tegas Hengky.
Desak Penghentian Sementara Seismik 3D
Dalam rencana gugatan tersebut, penggugat juga menyiapkan petitum provisi atau tuntutan putusan sela dengan merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Penggugat meminta Majelis Hakim PN Muara Enim menerbitkan penetapan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D PT BGP Indonesia/PHR di wilayah Kabupaten PALI hingga diterbitkannya payung hukum mengenai tarif lokal yang dinilai sah.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk mencegah potensi kerusakan lahan warga tanpa adanya kepastian kompensasi yang dianggap adil serta meredam potensi konflik sosial.
Dalam rencana gugatan itu, Kemendagri RI, Kemenhan RI, dan Kementerian ESDM RI juga disebut akan ditarik sebagai Turut Tergugat.
Hal tersebut berkaitan dengan disposisi dari kementerian terkait yang menurut Tim Advokasi telah diteruskan kepada Inspektorat PALI, namun disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
Bukan Soal Nominal, tetapi Kepastian Hukum
Tim Advokasi menegaskan, fokus utama Citizen Lawsuit tersebut bukan semata-mata mengenai besaran kompensasi, melainkan persoalan kepastian hukum bagi masyarakat.
Angka uji petik tahun 2024, yakni Rp7.500 untuk rintis dan Rp200.000 untuk bor, disebut hanya menjadi bahan perbandingan terhadap tarif dalam Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 sebesar Rp5.000.
Menurut Tim Advokasi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi dengan perkembangan dan kondisi daerah saat ini.
Mereka juga menyebut persoalan regulasi tersebut telah memicu ketidakpuasan di tengah masyarakat, salah satunya terlihat dalam kegiatan sosialisasi ulang di Desa Talang Akar.
“Selama ini publik dijebak dalam narasi keliru seolah masyarakat menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal akar masalahnya adalah kelumpuhan regulasi Pemkab PALI,” tutup Hengky.
Akademisi Siap Dukung Gugatan
Sementara itu, akademisi Ade Indra Chaniago menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat. Ia juga menyatakan siap memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Tim PLUSMINUS.
“Saya siap membackup gugatan yang akan dilakukan adinda Hengky. Kita berharap lewat gugatan ini, mereka tidak lagi bekerja cuma menggugurkan kewajiban. Kita sedih, ini sudah panjang perjalanannya. Kita masukkan surat, kita lakukan audiensi, tetapi tidak ada respons. Ini upaya terakhir kita sebagai warga negara yang memiliki hak hukum untuk melakukan gugatan. Karena kita tidak tahu harus mengadu ke mana?” ucap Ade.
Ade mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada gugatan di pengadilan.
“Tapi sepertinya mereka minta digugat. Ini kita sampaikan karena tidak ada respons, tidak ada tindak lanjutnya. Sepertinya dibawa ke rapat tidak, tidak digubris sama sekali. Sebenarnya kita tidak sabar, tetapi kita ikuti proses itu,” tambahnya.
Advokat: CLS Masih Tahap Notifikasi
Advokat Fahmi Nugroho menjelaskan bahwa proses Citizen Lawsuit yang disiapkan pihaknya saat ini masih berada pada tahap notifikasi dan belum masuk ke gugatan teknis di pengadilan.
“Untuk CLS, kantor kami baru sampai notifikasi. Belum sampai ke gugatan teknis. CLS adalah hak warga negara. Untuk gugatan, jika ada pelanggaran HAM, ada kepentingan yang dirugikan, dan ada kelalaian penyelenggara negara. Yang akan kita gugat itu termasuk kelalaian penyelenggara negara. Ini sudah sembilan tahun. Perbup harusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Fahmi.
Menurutnya, gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian lainnya tidak membuahkan hasil.
“Upaya CLS dilakukan jika semua upaya tidak bisa dilaksanakan. Upaya terakhir maka melalui pengadilan. Kita berusaha, pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab PALI belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan Citizen Lawsuit tersebut. (*)































