Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Paslon “SARIFA” Diberikan Waktu Perbaikan Berkas Batas Rabu Pekan Depan, Ini Penjelasan Syahril Radal Serbunit

×

Paslon “SARIFA” Diberikan Waktu Perbaikan Berkas Batas Rabu Pekan Depan, Ini Penjelasan Syahril Radal Serbunit

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan Said Hindom dan Rico Thie,(2/8/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit saat di temui awak media diruang kerjanya menjelaslan tepat pada Jumat (02/08) bahwa laporan yang diajukan oleh Bapaslon Sarifa pada Rabu (31/07) telah diverifikasi oleh tim Bawaslu Fakfak pada Kamis (01/08) untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil maupun materil.

Pasalnya hasil verifikasi menemukan adanya sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh Bapas lon Sarifa.

Namun usai dilakukan verifikasi hasil telah di plenokan secara kelambagaan dan hasil pleno tersebut diputuskan untuk memberikan waktu kepada Paslon Sarifa untuk melakukan perbaikan.

“Dan waktu perbaikan berakhir pada Rabu (7/8/2024) pekan depan bila mana ketika sudah siap maka Senin juga bisa diajukan perbaikan kalaupun sudah siap”, Pinta Radal.

Benar Bawaslu telah menerima Berita Acara Verifikasi PPSP dari Bawaslu Fakfak yang diserahkan kepada admin Sarifa, Nando Wagamona, Kata Ketua Tim Sarifa, Paulus Douw,

“Iya admin Bapaslon Sarifa telah menerima surat dari Bawaslu dan saya juga sudah diberitahukan serta dikirimkan foto surat tersebut”.

Kami Tim Sarifa saat ini sedang menyiapkan perbaikan laporan dan berencana mengembalikan laporan tersebut ke Bawaslu Fakfak pada Senin (05/08). Dan tetap optimis serta berharap Bawaslu Fakfak dapat memberikan keputusan yang adil dan menganulir keputusan KPU Fakfak yang memberikan status TMS kepada Bapaslon Sarifa.

Dengan tenggat waktu yang ketat, Bapaslon Sarifa kini berjuang untuk melengkapi semua persyaratan dan berharap mendapatkan keputusan yang menguntungkan dari Bawaslu Fakfak, Katanya.

Beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh Bapaslon Sarifa antara lain:

1. Permohonan Pemohon pada Formulir Model PSP-1 harus dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak satu rangkap asli dan dibuat dalam tiga rangkap fotokopi.

2. Dokumen alat bukti P-1 sampai P-14 harus dibuat masing-masing sebanyak tiga rangkap fotokopi dari asli yang telah dileges.

3. Dokumen Formulir Model B.1 KWK seperti pada bukti P-11 dalam format Excel daftar pendukung siap input.

4. Dokumen daftar alat bukti harus dibubuhi meterai dan ditandatangani serta dileges oleh Pemohon dan dibuat sebanyak tiga rangkap dari asli,(IB).