Scroll untuk baca artikel
Palembang

Zainal Abidin Posisi Teratas di Dapil 6

×

Zainal Abidin Posisi Teratas di Dapil 6

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, BERITAPRESS | Persaingan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Palembang di Dapil 6 yang semakin ketat, hingga hari ini nama Zainal Abidin dari partai Demokrat berada di posisi teratas dengan meraih 3.385 suara.

Penghitungan secara riil atau real count yang dilakukan KPU untuk Pileg DPRD Palembang Dapil 6 meliputi Jakabaring, Seberang Ulu 1 dan Kertapati masih berlangsung di website pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (18/2/2024) pukul 07.00 WIB, dari 785 TPS sudah masuk data 470 TPS yang dilakukan penghitungan atau sekitar 59,87 persen.

Zainal Abidin dari partai Demokrat sementara berada di posisi teratas dengan meraih 3.385 suara. Lalu di ikuti oleh Ali Subri dari partai Nasdem hampir mengejar posisi pertama dengan meraih 3.142 suara. dan juga Ilyas Hasbullah dari partai Demokrat meraih 1.929 suara, serta Mgs. Syaiful Padali dari partai PKS meraih 1.769 suara, kemudian M Firdaus dari partai Gerindra meraih 1.748 suara dan terakhir Fahrie Adianto dari partai Golkar meraih 1.647 suara.

Dalam hal ini, untuk hasil penghitungan partai, Demokrat meraih suara tertinggi dengan meraup 5.711 suara. Posisi kedua ada Gerindra dengan mendulang suara sebanyak 5.278 suara.

Kemudian ada NasDem di posisi ketiga dengan perolehan mencapai 5.111 suara. Posisi empat besar di tempati PKS dengan perolehan suara 3.697 suara. Posisi kelima ada Golkar dengan perolehan suara mencapai 2.109 suara serta PDI Perjuangan keluar dari lima besar deretan partai peraih suara tertinggi sementara.

Sementara itu, Caleg DPRD Kota Palembang di Dapil 6, Zainal Abidin saat dikonfirmasi bahwa dirinya bersyukur Partai Demokrat dan nama dirinya di Dapil 6 meraih suara tertinggi, hingga saat masih menunggu hasil akhir.

“Alhamdulillah untuk sementara ini kami meraih suara tertinggi di Dapil 6, namun saya masih tunggu hasil akhir,” katanya, Minggu (18/2/2024).

Hasil yang ditampilkan di situs KPU ini masih bersifat sementara dan bukan hasil akhir. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Selain itu, KPU juga menyatakan hasil dari perhitungan suara dilakukan berjenjang oleh KPPS. Laporan akan disampaikan secara berjenjang dalam rapat pleno oleh PPK, KPU ditingkat Kabupaten, Kota hingga Provinsi sesuai UU yang berlaku. (Arman)