Pagaralam

Wali Kota Pagaralam Prioritaskan Penataan Aset Daerah untuk Cegah Sengketa Hukum

×

Wali Kota Pagaralam Prioritaskan Penataan Aset Daerah untuk Cegah Sengketa Hukum

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Wali Kota Pagaralam H. Ludi Oliansyah, ST menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penataan dan penyelesaian aset milik Pemerintah Kota Pagaralam agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat meninjau lahan aset pemerintah di kawasan perkantoran, tepatnya di belakang Kantor Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pagaralam, Kamis (6/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset serta sejumlah pihak yang mengetahui proses pembelian lahan pada sekitar tahun 2002. Peninjauan dilakukan dengan berpedoman pada peta dan sertifikat yang telah dimiliki pemerintah.

“Pemerintah Kota Pagaralam di bawah kepemimpinan saya akan terus fokus menyelesaikan aset-aset milik pemerintah, terutama aset tidak bergerak seperti tanah dan lahan perkebunan. Jangan sampai aset-aset tersebut diserobot oleh pihak lain,” tegas Ludi.

Menurutnya, kejelasan status kepemilikan aset daerah merupakan hal yang sangat penting, mengingat banyaknya masukan dari masyarakat agar seluruh aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kepemilikannya harus jelas agar tidak terjadi sengketa atau gugat-menggugat hingga berujung ke aparat penegak hukum. Penataan aset daerah ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ludi menjelaskan, langkah penataan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menegaskan, penataan aset menjadi langkah strategis untuk mencegah munculnya persoalan hukum akibat belum jelasnya status kepemilikan sejumlah bidang tanah milik pemerintah.

“Apabila aset pemerintah sampai beralih kepemilikan tanpa dasar yang jelas, tentu akan menimbulkan persoalan dan gugatan hukum. Karena itu, seluruh aset harus memiliki legalitas yang kuat,” katanya.

Wali Kota berharap selama masa kepemimpinannya seluruh aset Pemerintah Kota Pagaralam dapat memiliki kepastian hukum sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Saat ini menjadi momentum untuk memperkuat penataan aset daerah sekaligus memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas sebagai fondasi pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan,” pungkasnya. (09/PA)