Scroll untuk baca artikel
PalembangReligi

Transparansi Biaya Haji, Kemenag Rilis Daftar Jemaah yang Telah Melunasi BIPIH 2025

×

Transparansi Biaya Haji, Kemenag Rilis Daftar Jemaah yang Telah Melunasi BIPIH 2025

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus telah berakhir. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi pembayaran, sehingga seluruh kuota haji khusus telah terisi.

Dari jumlah tersebut, 14.467 jemaah melunasi pada tahap pertama yang berlangsung 24 Januari – 7 Februari 2025, sementara 1.838 jemaah melunasi pada tahap kedua 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Ahad (23/2/2025).

Hilman menegaskan bahwa informasi ini merupakan bagian dari akuntabilitas setelah berakhirnya masa pelunasan Bipih khusus. Para jemaah yang telah melunasi bisa mengecek namanya untuk memastikan keberangkatan mereka tahun ini.

Selain itu, Kementerian Agama juga menjelaskan prosedur penggantian bagi jemaah yang telah melunasi, namun membatalkan atau menunda keberangkatan. Hilman menyebut bahwa prosedur ini telah disosialisasikan kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah pelunasan,” jelasnya.

Syarat dan Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa jika terdapat jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan setelah pelunasan (lunas tunda ganti), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

a) Penggantinya adalah jemaah haji khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama.
b) Penggantinya sudah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus dipenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan sudah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025,” ujar Nugraha.

PIHK juga wajib melaporkan jemaah yang telah melunasi Bipih khusus 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda. Berikut prosedur pelaporan dan pengajuan penggantian:

  1. PIHK melaporkan jemaah haji khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
  2. PIHK mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
    • Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris.
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
  3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
  4. Jika permohonan disetujui, penggantian dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
  5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota diperuntukkan bagi jemaah haji yang siap berangkat sesuai nomor porsi di database SISKOHAT.
  6. Pengajuan penggantian berlaku satu kali, kecuali untuk alasan:
    • Jemaah sakit atau hamil (dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit).
    • Jemaah dalam tugas pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan).
    • Jemaah dalam proses hukum.
  7. Pelaporan dan pengajuan penggantian dapat dilakukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi ini kepada seluruh jemaah haji khusus,” tutup Nugraha Stiawan.