Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Tegakkan Hukum dan Selamatkan Uang Negara, Kejari Fakfak Amankan Rp776 Juta

×

Tegakkan Hukum dan Selamatkan Uang Negara, Kejari Fakfak Amankan Rp776 Juta

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Di era kepemimpinam Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, S.H., M.H., terus membuktikan komitmen dalam menegakan hukum hal ini terlihat ketika berhasil mengamankan dan menyelamatkan uang negara senilai Rp776.923.226,35 dari dua perkara yang tengah ditangani, (2/9/2026).

Dana tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani Kejari Fakfak, masing-masing terkait pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan kegiatan perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024.

Untuk perkara pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah, Kejari Fakfak berhasil mengamankan jaminan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp710.909.706,35.

Sementara dari perkara perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Fakfak, uang yang berhasil diamankan mencapai Rp66.013.520.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diselamatkan dari kedua perkara tersebut mencapai Rp776.923.226,35.

Toman menjelaskan, uang tersebut saat ini dititipkan melalui rekening penitipan pada PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk atau BNI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana yang telah berhasil diamankan tetap tersimpan secara aman selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan bagaimana kita mengembalikan hak masyarakat yang hilang akibat korupsi,” ujar Toman.

Ia menambahkan, dana tersebut untuk sementara tetap berada dalam rekening penitipan hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum dan keputusan pengadilan, dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Upaya pemulihan kerugian negara, kata Toman, menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Dalam konferensi pers tersebut, Toman E. L. Ramandey didampingi, Kasi PAPBB Afrizal Abednego, SH., Kasi Pidsus Decyana Caprina, SH., M.H., ⁠Kasi Pidum Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H., Kasi Datun Maria F. Gefilem, SH.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penunjukan uang yang diamankan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Decyana Caprina, SH., M.H. didampingi Kepala Cabang BNI Fakfak Marlina A. Jembise.

Kejari Fakfak menegaskan penanganan kedua perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (IB).