BERITAPRESS FAKFAK/Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak Arifin Takamokan menegaskan pentingnya melaksanakan kampanye damai sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat di Pilkada Fakfak 2024.
Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, ditegaslan Ketua Bawaslu di momen Deklarasi Kampanye Damai yang digelar oleh KPU Fakfak,(25/9/2024).
Semua pihak diminta untuk terlibat dalam kampanye yang mendorong dialog pengetahuan, kompetisi program, dan gagasan konstruktif demi kemajuan Kabupaten Fakfak, Ajak Arifin.
Takamokan juga katakan kampanye adalah pendidikan politik yang harus dilaksanakan dengan cara yang elegan, tanpa menggunakan akun palsu atau berita bohong. Kepada masyarakat untuk memerangi hoaks, isu-isu negatif, dan praktik politik uang.
“Bawaslu berharap agar masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, guna menjaga marwah demokrasi yang kita bangun,”.
“Arifin juga ingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada, termasuk larangan melibatkan TNI/Polri serta aparatur sipil negara dalam kampanye. Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas”,(IB).