Scroll untuk baca artikel
Pagaralam

Susno Duaji Ingatkan, Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Masuk Ranah Pidana

×

Susno Duaji Ingatkan, Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Masuk Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Tokoh masyarakat Besemah Kota Pagaralam, H. Susno Duaji, memberikan kajian hukum terkait polemik pemberitaan yang belakangan menjadi perhatian di Kota Pagaralam.

Menurut Susno, aktivitas wartawan dalam memberitakan suatu peristiwa merupakan kegiatan jurnalistik yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, apabila keberatan seseorang semata-mata berkaitan dengan substansi sebuah berita, maka mekanisme yang pada prinsipnya perlu ditempuh terlebih dahulu adalah mekanisme pers, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“Pasal 15 UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang antara lain berfungsi menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers,” ujar Susno saat dihubungi Media Beritapress, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai, pandangan bahwa sengketa pemberitaan tidak semestinya serta-merta dibawa ke kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, sepanjang persoalan yang dipermasalahkan memang merupakan produk jurnalistik.

Wartawan Tidak Kebal Hukum

Susno menegaskan, UU Pers bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

“Wartawan tidak kebal hukum. Namun harus dilihat terlebih dahulu, apakah yang dilaporkan merupakan berita sebagai produk jurnalistik atau terdapat perbuatan lain di luar kegiatan jurnalistik yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan, tidak cukup hanya menyatakan bahwa seseorang merasa nama baiknya tercemar. Proses jurnalistik juga perlu dilihat, mulai dari sumber informasi, proses verifikasi, keberimbangan, konteks pemberitaan, hingga ada atau tidaknya itikad buruk.

Menyoroti Kasus di Pagaralam

Terkait kasus di Kota Pagaralam yang sedang menjadi perhatian, Susno menyebut perlu dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap materi yang dipersoalkan.

Jika laporan Ketua DPRD Pagaralam berkaitan dengan pemberitaan yang menggunakan istilah “makar” dalam konteks kegiatan reses DPRD, menurutnya perlu dilihat terlebih dahulu apakah istilah tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik, bagaimana wartawan memperoleh informasi, serta apakah berita tersebut telah memenuhi standar jurnalistik.

“Kalau persoalannya adalah ketidakakuratan, keberatan terhadap istilah, atau anggapan bahwa pemberitaan merugikan nama baik, maka mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers merupakan jalur yang patut diprioritaskan,” katanya.

Namun, apabila terdapat perbuatan lain yang berdiri sendiri, seperti ancaman, pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana dan tidak otomatis dilindungi oleh UU Pers.

Tentukan Ranah Hukumnya

Susno menyimpulkan bahwa persoalan utama dalam kasus semacam ini bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya wartawan dilaporkan kepada kepolisian.

“Sangat tergantung apakah tulisan wartawan tersebut merupakan produk pers atau bukan. Kalau pun bukan produk pers, pertanyaan masih berlanjut, yaitu apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana,” pungkasnya.

Menurut Susno, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah suatu persoalan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers atau dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.

Laporan : 09/PA