BERITAPRESS.ID, LAHAT | Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang diduga menyebabkan sejumlah jamaah tidak diberangkatkan, tokoh agama Kabupaten Lahat, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Hal itu disampaikan H. Deni saat ditemui media, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana, proses penanganan perkara perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“APH harus gercep dan bergerak cepat kalau sudah ada cukup barang bukti yang menunjang,” ujar H. Deni.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut H. Deni, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur larangan bagi PPIU melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran jamaah, maupun kegagalan kepulangan jamaah.
Ia juga menyebut terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran serta pihak yang memberangkatkan jamaah umrah tanpa izin.
Selain sanksi pidana, menurutnya, travel umrah yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka terhadap kasus yang terjadi pada puluhan keluarga di Desa Mangun Sari atau Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, agar ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para jamaah dan keluarga korban. Selain itu, penegakan hukum diharapkan dapat mencegah munculnya travel umrah maupun oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Keluarga Korban Minta Kepastian
Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Yus, mengaku masih menunggu kejelasan terkait laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang dialami keluarganya.
Menurut Yus, kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan laporan disebut telah berjalan lebih dari delapan bulan. Pihak keluarga juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan keberangkatan umrah.
“Kasus ini sudah cukup lama, laporan sudah berjalan lebih dari delapan bulan. Barang bukti seperti bukti pembayaran, kuitansi, paspor, tas untuk pemberangkatan juga sudah ada. Pihak travel juga sudah ditemui sampai Jakarta,” ujar Yus.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap dugaan penipuan tersebut dapat segera memberikan kejelasan. Mereka juga berharap hak-hak para calon jamaah yang merasa dirugikan dapat diperjuangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan dugaan perkara tersebut masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat segera memperoleh kepastian dari pihak terkait. (09/PA)




























