BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Fakfak. Sebanyak 38 botol minuman keras jenis Sopi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Bersinar Mansinam 2025, Rabu (29/10/2025) di halaman kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara atas nama tersangka L.M., sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 16 Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., dan disaksikan oleh Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Riyad Fauzara, S.H., serta personel dari Propam, Humas, dan Siwas Polres Fakfak.
Sebanyak 38 botol Sopi dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong logam. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-2238/R.2.12.3/Enz.1/10/2025, tertanggal 22 Oktober 2025.
Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Operasi Bersinar Mansinam 2025 yang fokus menekan peredaran narkotika dan miras ilegal.
“Operasi Bersinar Mansinam 2025 menjadi langkah tegas Polres Fakfak untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal. Kami akan terus berkomitmen menjaga Fakfak tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan tersangka. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. (IB)















