BERITAPRESS, ID FAKFAK/Pentingnya penggunaan helm standar bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Margo Rinto Prabowo, menyusul masih tingginya pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan helm di wilayah Kabupaten Fakfak.
Iptu Margo menegaskan bahwa penggunaan helm merupakan faktor krusial untuk menekan risiko cedera serius hingga kematian saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggar aturan keselamatan, (8/6/2026).
“Penindakan yang kami lakukan tidak pilih kasih. Semua pengguna kendaraan roda dua wajib memakai helm, baik pengemudi maupun yang dibonceng. Aturan ini ada semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Margo Rinto Prabowo.
Ia mengungkapkan keprihatinannya atas beberapa kasus kecelakaan lalu lintas di Fakfak yang berujung fatal. Menurutnya, fatalitas tersebut sering kali disebabkan karena korban tidak menggunakan helm saat berkendara. Hal inilah yang mendorong jajaran Satlantas Polres Fakfak untuk terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
“Kami masih menemukan kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan salah satu faktor yang memperparah dampak kecelakaan adalah absennya penggunaan helm. Tujuan utama kami melakukan penertiban bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga keselamatan warga,” tambahnya.
Satlantas Polres Fakfak memastikan akan terus menggiatkan penertiban dan edukasi secara rutin guna menumbuhkan kesadaran masyarakat. Diharapkan, keselamatan berkendara dapat menjadi kebutuhan hidup, bukan sekadar bentuk kepatuhan karena takut akan tilang.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan penggunaan helm berstandar SNI sebagai budaya dalam berkendara agar angka kecelakaan serta korban jiwa di Kabupaten Fakfak dapat terus ditekan,” tutupnya, (IB).




























































