BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YH, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kampung Nembukteb, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2021–2022.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kepolisian Resor Fakfak melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (24/04/2026), lalu.
Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Kejari Fakfak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab hukum atas tersangka beserta barang bukti, termasuk dokumen krusial dan sejumlah uang tunai, kini sepenuhnya berada di bawah otoritas kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, melalui JPU langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/R.2.12/Ft.1/04/2026. Tersangka YH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak guna memperlancar proses penuntutan, (27/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, YH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD. Pengelolaan dana tersebut dinilai menabrak aturan hukum, khususnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tidak tanggung-tanggung, tindakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp528.172.827. Angka ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat yang dirilis pada 26 Maret 2025 lalu.
Tersangka YH dijerat dengan pasal primair dan subsidair Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejari Fakfak menegaskan bahwa perkara ini akan dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga ke meja hijau.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para perangkat kampung lainnya di Kabupaten Fakfak. Dana desa yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, justru berujung pada jeruji besi akibat penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, (IB).

























































