Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Rektor UKB Tegaskan Pembatalan Ijazah Sesuai Prosedur dan Hasil Evaluasi EKPT

×

Rektor UKB Tegaskan Pembatalan Ijazah Sesuai Prosedur dan Hasil Evaluasi EKPT

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Menanggapi pembatalan ijazah yang dilakukan pihak Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Rektor UKB, Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes., memberikan klarifikasi serius pada Senin (16/6/2025).

Menurut orang nomor satu di kampus merah putih tersebut, pembatalan ijazah dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan dalam Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang menyebabkan UKB dikenai sanksi administrasi berat.

“Jadi perlu kami jelaskan, semua keputusan yang dibuat institusi Universitas Kader Bangsa (UKB), telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa sebelum pembatalan dilakukan, pihaknya telah mengundang mahasiswa yang ijazahnya akan dibatalkan untuk berdiskusi secara langsung.

“Namun, pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir, maka pertemuan tersebut dilakukan via Zoom Meeting,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Fika Minata menjelaskan bahwa rekaman Zoom Meeting tersebut, beserta notulen pertemuan, telah dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam pleno EKPT.

“Selain itu, pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek, saat ini Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI dilakukan sesuai prosedur, melalui proses verifikasi dan validasi internal, dan telah dilaporkan dalam pleno EKPT, termasuk adanya konfirmasi secara timbal balik dengan mahasiswa terkait.

“Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan ijazah tersebut,” tukasnya.

Diketahui, sedikitnya 50 alumni mahasiswa UKB telah menunjuk penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, yaitu Novel Siwa dan Connie Pania Puteri, untuk menangani persoalan ini. (*)