BERITAPRESS, LAHAT | Polres Lahat melalui Sat Reskrim secara resmi menetapkan pasal berat terhadap pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat yang gugur dalam tugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan Berat, serta Pasal 213 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas.
Kapolres Lahat, AKBP G. Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil. Tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas kami merupakan kejahatan serius, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal,” tegas Kapolres.
Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi mengungkap bahwa aksi pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan terhadap petugas, menyebabkan luka berat pada dua anggota lainnya yang kini masih dirawat di RS Besemah, Pagar Alam.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. “Kami akan memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur, sehingga keadilan untuk almarhum Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan keluarganya bisa ditegakkan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mendukung aparat kepolisian dalam penegakan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menghormati dan melindungi para petugas yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.