Scroll untuk baca artikel
LahatTNI-Polri

Polres Lahat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2024, Fokus pada 14 Pelanggaran Lalu Lintas

×

Polres Lahat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2024, Fokus pada 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Zebra Musi 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lahat, Pejabat Utama Polres Lahat, Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kasatpol PP, Senkom, Dinas Kesehatan, serta berbagai unsur terkait lainnya.

Operasi Zebra Musi 2024 akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan pesan dari Korlantas Polri bahwa meskipun petugas di lapangan diberikan wewenang untuk melakukan penilangan manual terhadap pelanggaran tertentu, pendekatan utama yang akan diterapkan adalah sosialisasi dan edukasi.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, bukan sekadar untuk menghindari sanksi,” ujar Kapolres.

Ia juga menekankan bahwa petugas akan lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Operasi Zebra Musi 2024 juga akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai alat utama untuk menindak pelanggaran. ETLE yang digunakan dibagi menjadi beberapa jenis, yakni ETLE statis yang dipasang di lokasi strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama Operasi Zebra Musi 2024

Operasi Zebra Musi 2024 akan berfokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas, yakni:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK yang sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Polres Lahat berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di wilayah tersebut.

Laporan : Sigi/ril