Pagaralam

Pimpinan DPRD Pagaralam Cuti Saat Sidang Paripurna HUT RI, Deni Priansyah: Tak Melanggar, Tapi Soal Etika

×

Pimpinan DPRD Pagaralam Cuti Saat Sidang Paripurna HUT RI, Deni Priansyah: Tak Melanggar, Tapi Soal Etika

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Polemik terkait pimpinan DPRD Kota Pagaralam yang mengambil cuti ke luar kota saat pelaksanaan Sidang Paripurna dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat sorotan dari Ketua Tanfidziyah PCNU Pagaralam sekaligus Rektor Institut Agama Islam Pagaralam, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I.

Deni menilai, secara aturan tidak ada pelanggaran apabila yang bersangkutan memang mengambil cuti secara resmi. Namun, menurutnya, persoalan tersebut lebih menyangkut aspek etika dan kepatutan sebagai pimpinan lembaga legislatif.

“Memang tidak ada yang dilanggar, apalagi yang bersangkutan mengambil cuti resmi. Namun, secara etika sebagai pimpinan DPRD, hal tersebut dianggap tidak patut. Mendengarkan pidato kenegaraan merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok yang harus dijalankan oleh DPR di semua tingkatan,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, momentum mendengarkan pidato kenegaraan merupakan agenda yang berlangsung hanya satu kali dalam setahun. Karena itu, menurutnya, anggota maupun pimpinan DPRD sebaiknya dapat menyesuaikan agenda pribadi dengan agenda kenegaraan tersebut.

“Sebaiknya mengambil cuti bagi anggota Dewan jangan dilakukan pada saat hari mendengarkan pidato kenegaraan yang jadwalnya hanya satu tahun sekali,” katanya.

Menurut Deni, kehadiran pimpinan DPRD dalam momentum tersebut bukan sekadar persoalan seremonial. Ada berbagai informasi, arah kebijakan nasional, serta program pemerintah pusat yang penting untuk diserap dan kemudian diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Kita berharap sebagai pimpinan Dewan di daerah, ada aspirasi yang harus diserap dan didengarkan untuk diimplementasikan dalam rencana pembangunan di Kota Pagaralam, agar pembangunan di Kota Pagaralam dapat menyesuaikan dan menyelaraskan rencana program pusat dan daerah secara terukur dan terencana sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dengan motto Pemkot Pagaralam ‘SeRaMe’,” jelasnya.

Ia menambahkan, fungsi DPRD sangat strategis dalam mengawal dan mengarahkan berbagai program pembangunan pemerintah daerah. Terlebih, tidak menutup kemungkinan terdapat program-program pemerintah pusat yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemerintah Kota Pagaralam.

“Apalagi sekarang ini setiap daerah mengalami efisiensi anggaran yang luar biasa. Tentunya pimpinan DPRD harus mampu mengakomodir dan menyerap kepentingan daerah terhadap program pusat,” ungkapnya.

Deni juga menilai, momentum pidato kenegaraan penting bagi unsur pimpinan daerah untuk memahami arah kebijakan nasional, terutama yang berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), sehingga nantinya dapat disinkronisasikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2027.

“Terutama menyangkut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang dapat disinkronisasikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 Kota Pagaralam. Hal ini harus didengar langsung oleh unsur pimpinan daerah, baik peluang maupun tantangannya untuk kemajuan daerah dengan menggunakan analisis SWOT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deni berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan pelanggaran kode etik. Ia mengingatkan pentingnya seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD memahami serta menjaga etika dalam menjalankan tugas kedewanan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kita berharap hal ini jangan sampai diklarifikasikan atau ditingkatkan menjadi pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setempat,” pungkasnya. (09/PA)