BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memanas. Di tengah tarik-menarik klaim legitimasi yang berkembang di sejumlah daerah, jajaran PGRI Sumatera Selatan mengambil sikap tegas dengan membeberkan dasar hukum yang mereka yakini mengukuhkan kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi.
Sikap tersebut ditegaskan dalam rapat konsolidasi yang dihadiri 17 ketua, sekretaris, dan pengurus PGRI kabupaten/kota se-Sumatera Selatan di Hotel Wyndham OPI Mall Palembang, Selasa (9/6/2026).
Ketua PGRI Sumsel, Bukman Lian, mengatakan berbagai klaim yang beredar terkait sengketa kepengurusan telah menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan guru. Karena itu, organisasi merasa perlu meluruskan informasi berdasarkan fakta hukum, bukan opini maupun propaganda.
“Kami berbicara berdasarkan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan aturan organisasi yang berlaku. Bukan berdasarkan tafsir sepihak,” ujar Bukman.
Menurutnya, legalitas PGRI berangkat dari Kongres XXII Tahun 2019 yang telah memperoleh pengesahan negara melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persoalan kemudian muncul setelah digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya pada November 2023 oleh kelompok yang dipimpin Teguh Sumarno. Bukman menilai pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“KLB bukan forum yang bisa digelar atas kehendak kelompok tertentu. Ada syarat organisasi yang harus dipenuhi dan menurut kami syarat itu tidak terpenuhi,” katanya.
Sengketa tersebut kemudian bergulir melalui berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Bukman menegaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 menjadi salah satu landasan hukum penting karena menolak permohonan PK dan menguatkan posisi Menteri Hukum serta kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Unifah Rosyidi.
“Putusan PK merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Tidak bisa ditafsirkan sesuka hati untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengkritik munculnya klaim kemenangan yang hanya merujuk pada putusan banding yang belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
“Kalau ada yang menyatakan sudah menang mutlak, itu tidak sesuai fakta hukum. Putusan banding bukan akhir dari seluruh proses hukum,” ujarnya.
Bukman menambahkan, hingga saat ini dasar legalitas organisasi tetap merujuk pada AHU yang berlaku dan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya di ranah tata usaha negara, konflik kepengurusan PGRI juga disebut mulai merambah ranah pidana. Bukman mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan dokumen organisasi yang saat ini tengah diproses Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut dia, penyidikan yang berjalan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
“Biarkan proses hukum berjalan. Semua pihak harus menghormati mekanisme yang sedang berlangsung,” katanya.
Pada akhir rapat, seluruh perwakilan PGRI kabupaten/kota yang hadir menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2024 serta kepengurusan PGRI Sumatera Selatan yang dipimpin Bukman Lian.
Sementara itu, Pembina PGRI Sumsel sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan mayoritas struktur PGRI di Sumatera Selatan tetap solid dalam satu barisan.
Menurutnya, organisasi hanya mengakui kepengurusan yang lahir melalui mekanisme konstitusional sesuai AD/ART PGRI.
“Ke-17 kabupaten dan kota yang hadir memiliki sikap yang sama. Kami tunduk pada hasil kongres sebagai forum tertinggi organisasi,” ujarnya.
Zulinto juga memperingatkan adanya rencana pelantikan kepengurusan melalui mekanisme mandat yang disebutnya tidak dikenal dalam sistem organisasi PGRI.
Ia memastikan PGRI Sumsel akan menyampaikan penolakan apabila terdapat upaya pelantikan yang tidak melalui prosedur organisasi yang sah.
“Kalau ada pelantikan yang dipaksakan tanpa mekanisme organisasi, kami akan menolak. Di PGRI tidak ada kepengurusan yang lahir karena penunjukan sepihak,” tegasnya.
Menurut Zulinto, PGRI merupakan organisasi profesi besar yang memiliki konstitusi, aturan, dan jenjang mekanisme yang harus dihormati seluruh anggotanya.
Karena itu, legitimasi organisasi tidak bisa dibangun hanya melalui mandat atau klaim sepihak di luar forum resmi.
Sikap yang disampaikan dalam rapat konsolidasi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa mayoritas struktur PGRI di Sumatera Selatan memilih tetap berpegang pada hasil kongres dan putusan hukum yang berlaku, sembari menolak segala bentuk manuver yang dianggap bertentangan dengan konstitusi organisasi. (MA)




























































