Scroll untuk baca artikel
Berita

Paslon Nomor Urut 1 Pilkada 2024 Didiskualifikasi KPU Fakfak

×

Paslon Nomor Urut 1 Pilkada 2024 Didiskualifikasi KPU Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Petahana, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024,(11/11/2024).

Diampimpingi Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Josan Massa, dan Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Rais Rumata, Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J.C. Talla menjelaskan keputusan tersebut dilakukan KPU Fakfak sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024″.

Ia juga meminta maaf sebelumnya atas keputusan itu karena menjalankan perintah undang-undang dan regulasi, namun bagi pihak yang merasa dirugikan agar menempu jalur hukum sesuai regulasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan KPU Fakfak itu bukan keinginan atau kehendak pihaknya melainkan melaksanakan perintah Undang-Undang yang diamanatkan dalam pasal 139 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024, Tegasnya”.

“Hendra beberkan sesuai hasil rapat pleno internal pimpinan KPU Fakfak tiga menyetujui menindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak, sementara dua tidak menyetujui, itu hal biasa”,(IB).