Scroll untuk baca artikel
Palembang

Mantan Gubernur Syahrial Usman Jelaskan Rician Aliran Dana Hibah KONI 2001

2
×

Mantan Gubernur Syahrial Usman Jelaskan Rician Aliran Dana Hibah KONI 2001

Sebarkan artikel ini
Syarial Oesman Bersaksi Untuk Terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasua dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun 2001 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (9/1/2024).

Sidang kali ini menghadirkan saksi mantan Gubernur Sumsek priode 2003 – 2008 Syahrial Oesman dari Tujuh saksi yang dihadirkan okeh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir duduk dikursi pesakitan.

Dalam keterangannya, Sarial Oesman mengakui bahwa telah menyerahkan cek sebesar Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin untuk digunakan sebagai dana abadi KONI Sumsel

“Saya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kapasitas saya sebagai Gubernur Sumsel. Saat pemeriksaan saya dimintai keterangan terkait cek sebesar Rp1 miliar yang didepositokan untuk dana abadi KONI,” ujar Sarial Oesman dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH

Kemudian tim penuntut umum mempertegas kepada saksi Sarial Oesman terkait dana abadi KONI yang dimaksud.

“Saudara saksi, dana abadi Rp1 miliar itu maksudnya apa?,” Tanya jaksa.

“Itu sebenarnya dana KONI yang tidak mengikat dari sumbangan pihak ke III, dan bisa dicairkan bunganya saja, makanya uangnya dijadikan dana abadi, karena penyelenggaraan PON sudah ditanggung oleh APBD,” ungkapnya.

Lalu kemudian majelis hakim bertanya terkait pertanggungjawaban dana abadi tersebut.

“Saudara saksi uang Rp1 miliar itu pertanggungjawaban kemana?,” Tanya hakim.

“Uang itu yang bertanggung jawab KONI, karena kegunaan bunga depositonya untuk operasional KONI seperti bayar listrik dan lain-lain,” jawab saksi Syahrial.

Majelis hakim kembali mempertegaskan kepada saksi Sarial Oesman untuk menjelaskan terkait penyerahan cek tersebut kepada Hendri Zainuddin selaku ketua KONI.

“Saudara tadi mengatakan cek Rp1 miliar itu diserahkan kepada Hendri Zainuddin pada saat itu cek tersebut atas nama siapa?,” Tanya hakim lagi.

“Pada saat itu cek masih atas nama saya, kemudian setelah diserahkan ke Hendri Zainuddin selaku ketua KONI pada tahun 2021, berubah spesimen namanya. Cek itu fisiknya saja, tetapi bunganya saja yang dicairkan,” jelas saksi Syarial

Usai mencecar pertanyaan kepada saksi Syahrial majelis hakim pun meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan kembali Syarial Oesman sebagai saksi untuk terdakwa Hendri Zainuddin terkait penyerahan cek Rp1 Miliar

“Penuntut umum, agar menghadirkan lagi saksi Syarial Oesman saat Junaidi diperiksa di persidangan untuk di konfrontir,” ujar hakim.

Sebelumnya JPU mendakwa perbuatan terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir serta Hendri Zainuddin (berkas terpisah) didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 Miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 Miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaimana dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arman)