BERITAPRESS, PAGARALAM | Terkait viralnya di medsos soal pemecatan 23 orang Tenaga Honorer atau Kontrak Tenaga Kerja Sukarela (TKS), pihak Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam buka suara soal pemecatan pekerja honorer dan TKS di Dinas.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam, Ardiansyah SP.d saat di temui media ini di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2024). Berkaitan hal tersebut menyebut bahwa tidak benar dilakukan pemecatan, namun berdasarkan Surat Kontrak kerja semasa Kepala Dinas sebelum dia menjabat itu tertuang di surat kontrak per Bulan Januari tahun 2023 sampai 31 Desember 2023.
“Jadi kontrak kerja itu pertahun akan ada evaluasi dan perbaikan untuk perpanjangan sesuai kebutuhan dinas Perpustakaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya untuk mengevaluasi data-data para tenaga Honor dan TKS. Diberikan izin untuk tidak masuk dulu dan silahkan buat surat perlengkapan secara lengkap, dan juga lampirkan apa saja capaian atau Skil yang didapat dari pengalaman dan pendididkan.
“Makanya tidak ada pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian bagi 23 tenaga honor TKS tersebut, dan disuruh libur selama 4 hari untuk membuat ajuan surat baru, dan mulai Senin kemaren mereka sudah masuk kerja kembali, itu di tempatkan sesuai bidang dan jurusan ilmu yang di dapat mereka. Jangan seperti selama ini, dimana bidang arsip di tempatkan di bukan bidangnya, juga sebagai supir misalnya namun tidak punya SIM,” pungkasnya. (09-PA)