MUSI RAWAS UTARA | Di tengah proses hukum Direktur PT BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) Wilson Sutantio atas dugaan korupsi kredit fiktif Rp1,3 triliun, ratusan petani plasma di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi korban yang menderita kerugian yang sangat besar, Rabu (5/8/2026).
Bukan hanya di satu desa dan kecamatan itu saja, mengingat wilayah kerja PT BSS meliputi Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% sesuai mandat UU Perkebunan tak kunjung dipenuhi, sementara dana kredit yang seharusnya untuk mereka kini diduga diselewengkan.
Wilson Sutantio ditahan Kejati Sumsel pada 17 Nov 2025. Kasus kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL (Sri Andal Lestari). Total kerugian negara Rp1,3 T. Salah satu peruntukannya: kredit investasi kebun inti dan plasma Rp760,8 M tahun 2011.
Pihak Kejati Sumsel menyebut ada dugaan pemalsuan data dan pencairan dana plasma tidak sesuai tujuan. Dalam kasus ini diinformasikan oleh berbagai media bahwa Wilson Sutantio telah mengembalikan kerugian negara sebesar 1,3 triliun dan beliau diputuskan menerima hukuman selama 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Di Muratara, dampaknya terasa salah satunya di Desa Aringin. Menurut Koordinator Perwakilan Petani Plasma Desa Aringin, Zainal Arifin didampingi Kuasa Hukumnya Rehanudin Akil dan Iko Juhansah, dari 583 hektar lahan warga yang bermitra, hingga kini belum ada kejelasan berapa yang sudah jadi plasma.
“Kami masyarakat desa sangat dirugikan secara materil dan non materil, karena kami tidak menerima bagi hasil kebun plasma yang sesuai selama belasan tahun. Bahkan belakangan hutang petani plasma semakin bertambah dengan dikucurkannya dana talangan setiap bulan yang belum tahu sampai kapan,” ujarnya.
Zainal juga menilai hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terutama Pasal 16 dan Pasal 58 serta dipertegas kembali dalam aturan turunan agraria terkait syarat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjelaskan perusahaan perkebunan wajib mensejahterakan masyarakat sekitar dengan mekanisme membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% dari luas HGU.
Berdasarkan pantauan, petani tidak tahu besar utang per hektar. Pola ini mirip kasus plasma lain di Sumsel di mana petani dibebani utang Rp65 – Rp77 juta/hektar tanpa transparansi.
Seperti LSM GEMPITA (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Sumsel sebelumnya juga mendesak pemenuhan plasma di Muba karena sudah 20 tahun diabaikan.
Perwakilan petani plasma Desa Aringin didampingi kuasa hukumnya telah bersurat dan melakukan mediasi di Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara namun hasilnya belumlah dapat dirasakan.
Bahkan menurut kuasa hukum perwakilan petani plasma Desa Aringin Rehanudin Akil dan Iko Juhansah, hasil mediasi antara korban kebun plasma sawit fiktif dengan perwakilan PT BSS belum menawarkan solusi apapun.
Pertemuan itu (mediasi, red) mengkonfirmasi bahwa kehadiran PT BSS di Muratara baik kebun inti apalagi plasma gagal sesuai pernyataan Ketua Koperasi Perkebunan (Kopbun) Tri Tunggal Jaya Muhammad Rusli, Kamis, (30/7) lalu.
Menurut Rehan dan Iko juga diamini Koordinator Perwakilan Petani Plasma Desa Aringin, Zainal Arifin, pihaknya akan segera bersurat dan meminta audiensi ke Bupati Muratara. Mereka menuntut hal hal sebagai berikut :
1. Menuntut ganti Rugi kepada PT BSS atas kerugian yang dialami oleh masyarakat sesuai dengan penghasilan kebun yang layak ( standar DISBUN) dan diperhitungkan sesuai dengan MoU (nota kesepahaman, red) yang telah ditandatangani tahun 2008.
2. Menuntut PT BSS untuk memberikan surat kepemilikan kebun plasma.
3. Menuntut transparansi data terkait kebun plasma, pemenuhan 583 hektar kebun plasma sesuai nota kesepahaman (MoU) awal dengan PT BSS, dan audit dana kredit PT BSS.
4. Menuntut kebun plasma yang layak dengan jumlah yang cukup ( 583 hektar) di wilayah Desa Aringin.
“Kami minta negara hadir. Jangan sampai kami jadi korban dua kali,” tegas Zainal.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BSS belum memberikan tanggapan.
Sementara informasi terbaru sebagaimana dirilis oleh banyak media di Palembang hingga nasional Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Jum’at 31 Juli 2026 kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan, yakni seluruhnya di bawah dua tahun penjara.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian keuangan negara yang semula mencapai Rp922,4 miliar.
Sementara Aktivis menilai, jika terbukti dana plasma Aringin masuk dalam kredit fiktif, maka petani berhak dapat restitusi (ganti rugi).*



























