Bisnis

Kepastian Hukum Kunci Perdagangan Digital Global

×

Kepastian Hukum Kunci Perdagangan Digital Global

Sebarkan artikel ini
foto : kemendag.go.id

BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Perdagangan global tengah berubah sangat cepat di era digital saat ini. Di tengah derasnya arus digitalisasi, ekonomi hijau, dan perubahan rantai pasok global, kepastian hukum perdagangan digital menjadi fondasi penting yang menentukan arah dan daya saing ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.

Dunia perdagangan global memang sedang bergerak cepat, bahkan bisa dibilang sedang “berganti mesin” di tengah jalan.

Digitalisasi membuat cara orang berbisnis berubah total. Konsumen tidak lagi hanya menunggu produk datang, tapi langsung membandingkan, memilih, bahkan membeli dalam hitungan detik. Di sisi lain, ekonomi hijau mulai menjadi standar baru, sementara rantai pasok global makin cair, bisa berpindah negara dengan sangat cepat sesuai kondisi geopolitik dan efisiensi.

Di tengah perubahan secepat itu, Indonesia dihadapkan pada satu tantangan penting, bagaimana memastikan sistem perdagangan tetap berjalan tertib, adil, dan bisa dipercaya.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menerangkan  digitalisasi bukan hanya mengubah cara berdagang, tetapi juga cara memahami pasar, selera konsumen, hingga efisiensi bisnis. Namun, semua kemajuan itu tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan kepastian aturan yang jelas.

Karena di era sekarang, perdagangan tidak lagi hanya soal produk dan harga, tetapi soal kepercayaan. Pelaku usaha butuh kepastian aturan main, konsumen butuh perlindungan, dan platform digital butuh batas tanggung jawab yang jelas. Tanpa itu semua, ekosistem digital bisa tumbuh cepat, tapi rapuh.

Hal inilah yang juga menjadi perhatian dalam peluncuran Program Magister Hukum Bisnis di BINUS University, yang menyoroti kebutuhan akan talenta hukum yang tidak hanya paham aturan, tetapi juga memahami dunia digital dan bisnis modern.

Sebab di tengah ketidakpastian global, mulai dari ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, hingga hambatan perdagangan non-tarif, negara tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan lama. Perdagangan dunia sekarang menuntut sistem yang adaptif, kredibel, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional.

Pada tahap ini, Indonesia memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan transparan. Kebijakan ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan semua pelaku usaha berada di arena yang sama, dengan aturan yang jelas dan perlindungan yang seimbang.

Kalau dilihat lebih dalam, inti dari semua perubahan ini sebenarnya sederhana, perdagangan modern tidak lagi hanya ditentukan oleh siapa yang paling besar atau paling cepat, tetapi oleh siapa yang paling dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya bisa tumbuh jika ada kepastian hukum yang kuat.

Itulah sebabnya, penguatan hukum dalam perdagangan digital menjadi sangat penting. Karena hukum bukan sekadar aturan yang membatasi, tetapi fondasi yang menjaga agar inovasi tetap punya arah, bisnis tetap punya kepastian, dan pasar tetap punya keadilan.

Oleh sebab itu, perdagangan global sedang berubah menuju era baru. Dan dalam era ini, Indonesia tidak hanya dituntut untuk menjadi penonton, tetapi juga pemain aktif yang mampu membangun sistem yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

Apalagi  di tengah semua itu, satu hal menjadi jelas yaitu tanpa kepastian hukum, tidak ada ekonomi digital yang benar-benar bisa bertahan lama. (***)