BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Fakfak harus dilakukan secara tepat sasaran dengan mengacu pada data penerima yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Sadali La Hadalia, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa DTSEN menjadi salah satu dasar dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial pemerintah, termasuk bantuan pangan, (11/8/2026).
Menurut Sadali, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial, Kemensos bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Khusus untuk bantuan pangan, Kemensos berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melibatkan Perum Bulog dalam proses penyaluran bantuan hingga kepada masyarakat penerima manfaat.
“Data tersebut berkaitan dengan bantuan sosial. Ada beberapa kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam rangka penyaluran bantuan sosial. Untuk bantuan yang berkaitan dengan pangan, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional dan di dalamnya ada Bulog, sehingga penyalurannya ke masyarakat melalui Bulog,” jelas Sadali.
Ia mengatakan, data penerima bantuan pangan untuk saat ini masih mengacu pada kelompok penerima sebagaimana penyaluran pada triwulan pertama dan kedua, yakni masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat berdasarkan DTSEN.
Sementara itu, kelompok desil lima tidak lagi menjadi sasaran utama bantuan pangan karena diarahkan untuk mendapatkan bantuan pada sektor kesehatan.
“Untuk penerima masih seperti triwulan pertama dan kedua, sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yaitu desil satu sampai empat. Kemarin masih ada desil lima, tetapi sekarang sudah tidak ada karena desil lima difokuskan untuk bantuan kesehatan,” ungkapnya.
Sadali menambahkan, untuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tersebut diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog.
Ia juga menjelaskan bahwa pembagian desil dalam DTSEN berkaitan dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Data tersebut digunakan untuk melihat serta mengklasifikasikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional.
“Desil satu adalah kategori masyarakat yang sangat miskin, desil dua masyarakat miskin, desil tiga hampir miskin, dan desil empat adalah masyarakat rentan. Sedangkan desil lima saat ini menerima bantuan sosial berupa bantuan kesehatan, seperti BPJS. Sementara desil enam sampai desil sepuluh masuk dalam kategori masyarakat yang relatif mampu,” jelas Sadali.
Dengan adanya pemutakhiran dan penggunaan DTSEN sebagai basis data, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial, khususnya bantuan pangan beras, dapat semakin tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah daerah juga terus mendorong agar proses pendataan dan penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima di Kabupaten Fakfak. (IB).





























