Scroll untuk baca artikel
Pagaralam

Kapolres Pagaralam Deklarasi Larangan Knalpot Brong Bersama Forkopimda dan Komunitas Motor

0
×

Kapolres Pagaralam Deklarasi Larangan Knalpot Brong Bersama Forkopimda dan Komunitas Motor

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PAGARALAM | Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SI.k, Deklarasi bersama yang melibatkan unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, Bawaslu, KPU, Perguruan Tinggi, dan seluruh sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Pagaralam serta Perwakilan Komunitas Motor Pagaralam, larangan menggunakan knalpot brong (knalpot bukan standar), Jum’at (19/1/2024).

Deklarasi bersama ini di halaman Mapolres Pagaralam, dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dalam upaya larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis standart alias brong.

“Dimana target jangka panjangnya pada tahun 2045 di Indonesia, diharapkan zero insiden dan jangka pendeknya pada tahun 2025 di Indonesia, khususnya Kota Pagar Alam harus menurunkan angka fatalitas korban meninggal dunia akibat lakalantas,” ucap Kapolres.

Kapolres Erwin Aras menjelaskan, selain mengganggu masyarakat dan melanggar undang-undang lalu lintas.

“Deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka,” katanya.

Deklarasi ini dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Bawaslu, KPU, Perguruan Tinggi, dan Seluruh Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Pagar Alam serta Perwakilan Komunitas Motor Pagar Alam.

“Penjabat Sekretaris (PJ) Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Rano Fahlesi, menyatakan, sangat mengaprisiasi adanya diklarasi bersama tersebut di  wilayah Kota Pagaralam khususnya, Bebas Knalpot Brong di Wilayah Kota Pagaralam,” pungkasnya.(09-PA).