BERITAPRESS.ID, | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar “anak bandel atau salah pergaulan digital”, melainkan bentuk eksploitasi digital terhadap anak.
“Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan bentuk eksploitasi digital terhadap anak,” tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam siaran pers di kemenpppa.go.id.
Dari “Coba-coba” Jadi Ketagihan: Bahaya yang Tidak Kelihatan di Awal
Masalah judi online pada anak sering datang diam-diam. Awalnya sekadar lihat iklan, lanjut coba-coba, lalu masuk ke pola “mengejar menang”. Dari situ, efek berantai mulai muncul:
- Fokus belajar menurun drastis
- Emosi tidak stabil
- Suka berbohong atau sembunyi-sembunyi
- Dalam kasus ekstrem: mencuri uang orang tua atau terjerat pinjol ilegal
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Kemen PPPA, paparan ini bisa mengganggu perkembangan otak anak, terutama bagian yang mengatur kontrol diri dan pengambilan keputusan.
Kalau diibaratkan, otak anak itu seperti “rem motor” yang masih dalam tahap belajar. Judi online seperti memberi gas penuh tanpa rem yang matang.
Bukan Cuma Judi: Trio Bahaya Digital
Pemerintah juga mengingatkan bahwa judi online bukan satu-satunya ancaman di dunia digital anak. Ada “trio berbahaya”:
- Konten pornografi
- Game online adiktif
- Judi online
Ketiganya sama-sama bekerja pada sistem kesenangan otak (dopamin), tapi dengan dampak akhir yang berbeda. Seperti kata Menteri PPPA:
“Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini.”
Negara Turun Tangan, Tapi Tidak Bisa Sendirian
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten judi online. Sementara itu, Kemen PPPA memperkuat kebijakan melalui Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).
Tapi semua itu tidak akan cukup kalau keluarga dan masyarakat hanya jadi penonton.
Tips Praktis: Cara Orang Tua Melindungi Anak dari Judi Online
Berikut beberapa langkah sederhana tapi krusial:
1. Jangan hanya larang, tapi dampingi
Anak dilarang bukan berarti paham. Temani mereka saat bermain gadget, pahami aplikasi yang digunakan.
2. Aktifkan “filter digital”, tapi jangan andalkan 100%
Gunakan parental control, tapi tetap lakukan pengawasan manual. Teknologi membantu, tapi tidak menggantikan kehadiran orang tua.
3. Bangun komunikasi yang tidak menghakimi
Kalau anak ketahuan terpapar konten aneh, jangan langsung marah besar. Ajak ngobrol dulu. Anak yang takut biasanya malah sembunyi.
4. Kenalkan literasi digital sejak dini
Ajari bahwa “hadiah instan dari internet” sering punya jebakan. Tidak semua yang terlihat gampang itu aman.
5. Isi waktu anak dengan aktivitas nyata
Olahraga, seni, komunitas, atau kegiatan keluarga. Anak yang sibuk secara sehat biasanya lebih tahan terhadap godaan digital.
Kalau Sudah Terlanjur Terpapar, Harus ke Mana?
Masyarakat bisa melapor atau berkonsultasi melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Layar Boleh Canggih, Tapi Pengawasan Harus Lebih Cerdas
Dunia digital itu seperti jalan raya tanpa lampu lalu lintas kalau tidak diawasi. Anak bisa melaju cepat, tapi juga bisa tersesat tanpa sadar.
Kunci utamanya bukan sekadar melarang, tapi mendampingi, mengedukasi, dan hadir sebagai “filter utama” sebelum filter aplikasi bekerja.
Karena pada akhirnya, melindungi anak dari judi online bukan cuma urusan pemerintah—tapi urusan kita semua yang masih ingin masa depan bangsa ini tetap punya harapan, bukan hanya tombol “spin” dan “bet now”. (***)/one




























































