FakfakPapua

Edukasi Etika dan Hukum: Propam Polres Fakfak Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

×

Edukasi Etika dan Hukum: Propam Polres Fakfak Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kasi Propam Polres Fakfak, Ipda Ali Tuankotta, menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial untuk menjaga martabat serta menghindari jeratan hukum.

​Di era digital saat ini, media sosial menjadi sarana utama komunikasi. Namun, kebebasan berekspresi di ruang siber tidak berarti tanpa batas. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE.,MH., melalui Kasi Propam Polres Fakfak, Ipda Ali Tuankotta, SH., dalam sebuah edukasi mengenai etika dan hukum di media sosial, (3/6/2026).

​Ipda Ali Tuankotta menyoroti tiga bentuk perilaku di media sosial yang berisiko tinggi berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu Menyampaikan informasi atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan pihak lain. Unggahan dalam bentuk teks, foto, maupun video yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik dapat diproses secara hukum. Masyarakat diimbau untuk memastikan kebenaran dan sumber informasi sebelum membagikannya agar tidak menimbulkan keresahan atau konflik.

Propam Polres Fakfak memberikan panduan sederhana bagi pengguna media sosial: “Saring sebelum sharing”. Pastikan kebenaran informasi, gunakan bahasa yang santun, hargai privasi orang lain, dan ingat bahwa setiap unggahan meninggalkan jejak digital yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

​Edukasi ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga menjadi pengingat tegas bagi anggota Polri. Perilaku anggota Polri di media sosial adalah cerminan dari integritas dan profesionalisme institusi. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan yang dapat memicu konflik atau kegaduhan.

​Melalui imbauan ini, diharapkan tercipta ruang digital yang lebih sehat, santun, dan bertanggung jawab, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Fakfak, (IB).