Scroll untuk baca artikel
Berita

Fiks! KPU Tetapkan Dua Paslon Ikuti Pilkada Fakfak 2024

×

Fiks! KPU Tetapkan Dua Paslon Ikuti Pilkada Fakfak 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024. Kedua pasangan calon yang ditetapkan adalah Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom yang disingkat (UTAYOH) Jilid II, dan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik dengan akronim (SANTUN).

Penetapan di pimpin langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024zyang digelar secara tertutup, di Ruangan Rapat KPU.

Dengan penetapan dua Paslon tersebut maka Pikada Fakfak 2024 Head to Head antara UTAYOH dan SANTUN, (22/9/2024).

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C.Talla, menyampaikan, KPU, telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik.

Hendra ungkapkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Selasa, 23 September 2024, di halaman Kantor KPU Fakfak yang berlamat di Jln. Kadamber pada pukul 10.00 WIT., Pintanya.

Hadir dalam rapat tersebut anggota KPU Fakfak, Bawaslu Kabupaten Fakfak danaparat keamanan, yakni Wakapolres Fakfak dan perwakilan Dandim 1803/Fakfak liaison officer (LO) dari ke dua pasangan calon,(IB).