BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Persidangan III di Ruang Rapat DPRD Kota Prabumulih, Rabu (23/9/2026). Rapat tersebut mengagendakan pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kota Prabumulih itu dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan bersama, serta penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Melalui proses tersebut, KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebagai landasan untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparan pemerintah daerah, total pendapatan Kota Prabumulih pada APBD Perubahan 2026 mengalami peningkatan dibandingkan target APBD induk.
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.065.665.634.782 atau sekitar Rp1,065 triliun meningkat sebesar Rp81.383.189.290 atau sekitar Rp81,38 miliar.
Dengan penambahan tersebut, total pendapatan daerah yang disepakati mencapai Rp1.147.048.824.072 atau sekitar Rp1,147 triliun.
Peningkatan target pendapatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan kebijakan anggaran perubahan. Penyesuaian kebijakan keuangan daerah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD menjadi tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut pada penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui tahapan tersebut, kebijakan anggaran diharapkan dapat diarahkan pada prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Prabumulih. (Dian)

























