BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak akan segera menjadwalkan Sidang Paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Langkah ini dilakukan setelah hasil Pilkada 2024 ditetapkan secara resmi.
Wakil Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, mengonfirmasi bahwa setelah menerima salinan keputusan penetapan kepala daerah terpilih, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna. Selain itu, mereka akan mengurus surat keputusan (SK) untuk diajukan ke Provinsi Papua Barat agar pelantikan dapat berlangsung serentak bersama kepala daerah lainnya di Jakarta oleh Presiden Prabowo.
“Sidang paripurna ini akan dilaksanakan sesegera mungkin, setelah penyerahan salinan keputusan penetapan kepala daerah terpilih kepada kami,” ujar Siti Rahma.
Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, DPRD memastikan bahwa proses ini akan segera diselesaikan.
Di kesempatan yang sama, Siti Rahma juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam kesuksesan Pilkada 2024, termasuk Bawaslu Kabupaten Fakfak, Bawaslu Provinsi Papua Barat, serta KPU Fakfak beserta jajarannya.
“Terima kasih kepada Bawaslu, KPU, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Pilkada ini. Kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Bupati Fakfak terpilih, Samaun Dahlan, dan Donatus Nimbitkendik,” tambahnya.
Penyerahan dokumen keputusan penetapan kepala daerah terpilih turut dihadiri oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla, beserta jajaran, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, serta para pimpinan partai politik yang berperan dalam jalannya Pilkada.
Dengan langkah ini, Fakfak bersiap menyambut kepemimpinan baru yang akan membawa daerah ini menuju perubahan yang lebih baik. (IB)