Scroll untuk baca artikel
Palembang

DPC IKADIN MoU Bantuan Hukum Bersama BPD ABUJAPI

1
×

DPC IKADIN MoU Bantuan Hukum Bersama BPD ABUJAPI

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG – Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumsel mengelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda)  dengan tema “Dengan Rakerda BPD ABUJAPI Sumsel tahun 2023 Diharapkan  Mampu Menghasilkan Program Kerja Yang Solutif & Efektif Guna Memberikan Pelayanan dan Penguatan Fungsi Pengurus yang Dapat Bermanfaat Bagi Anggota”  di Harmony Convention Center Palembang, Kamis (21/9/23).

Ketua BPD ABUJAPI Sumsel Novembriono mengatakan, bahwa terdapat program bantuan akan diberikan BPD ABUJAPI Sumsel, baik terhadap Satpam maupun BUJP itu sendiri, seperti bantuan modal kerja tanpa anggunan.

“Kalau untuk satpamnya, kita menyediakan bantuan penyediaan rumah murah bersubsidi,” ujar Novembriono.

Novembriono yang akrab dipanggil Boy ini menambahkan, bahwa BPD ABUJAPI Sumsel juga telah melakukan kerjasama dengan ABA Financial Jakarta. “Kalau untuk perumahannya, pihaknya dengan Pengembang Indonesia dan Bank BTN dan masih melakukan terobosan terhadap cluster rumah, dimana akan adanya 1 Cluster Rumah yang memang benar-benar diisi atau menjadi kepunyaan para pekerja bidang pengamanan (Satpam),” bebernya.

“Saya menekankan kepada dinas tenaga kerja provinsi mau pun Disnaker Kota Palembang, mari mengambil contoh baik di provinsi, dimana tidak semua orang mampu membayar biaya pendidikan satpam. Harapan kedepannya Provinsi Sumsel bisa melakukan,” harapnya.

Sementara, Ketua DPC IKADIN Kota Palembang, Andri Meilansyah, SH, CHRM mengatakan, kehadiran pihaknya di rakerda BPD ABUJAPI Sumsel untuk melakukan penandatanganan atau MoU perjanjian kerjasama antara BPD ABUJAPI Sumsel dan DPC IKADIN Kota Palembang.

“Dalam kontek kegiatan untuk memberikan bantuan hukum pada anggota BPD ABUJAPI Sumsel, dalam hal ini pengamanan BPD ABUJAPI Sumsel. Ada beberapa BUJP yang kemungkinan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya ada permasalahan hukum dan itu sering terjadi, disinilah peran IKADIN memberikan bantuan hokum,” jelas Andre Macan sapaan akrabnya.

Lanjut Andre, untuk itu BPD ABUJAPI Sumsel meminta DPC IKADIN Kota Palembang untuk memberikan bantuan hokum.

“Melalui komitmen MoU atau perjanjian kerjasama yang sudah dilaksanakan pada hari ini, dan akan dilakukan dalam periode tiga tahun kedepan untuk kerjasama tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa kontek dari perjanjian kerjasama bisa dilakukan bantuan hukum, seperti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh satpam yang kemungkinan ada permasalahan atau perselisihan hak kewajiban antara BUJP dan satpamnya.

“Pada perinsipnya sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Advokat-advokat Ikadin Kota Palembang itu dalam hal ini tidak hanya permasalahan hokum, tapi sebelum masuk permasahan itu sudah bisa kita berikan bantuan hukumnya,” tutupnya. (MA).