BERITAPRESS.ID, LAHAT | Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan sektor perpajakan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Ketua Forum Kepala Desa, perwakilan perusahaan, serta tamu undangan. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Lahat juga menyerahkan dua unit armada operasional guna mendukung pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, H. Apriansyah, SE, MM, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap kebijakan Opsen PKB dan BBNKB sehingga penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan.
Sementara itu, Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, SE, menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan, keberhasilan peningkatan pendapatan daerah memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Bursah juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai di bawah Rp100.000 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tunggakan PBB sebesar Rp50.000 hingga di bawah Rp100.000 dihapuskan. Kasihan masyarakat kecil, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang mampu,” katanya.
Menurut Bursah, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, penerimaan daerah diharapkan terus bertambah sehingga pembangunan di Kabupaten Lahat dapat berjalan lebih optimal sesuai visi Menata Kota, Membangun Desa.
Laporan: Andes



























