Muara Enim

Bupati Edison Terbitkan SE Indonesia ASRI, Wajibkan “Selasa Bersih”

×

Bupati Edison Terbitkan SE Indonesia ASRI, Wajibkan “Selasa Bersih”

Sebarkan artikel ini

“Dan Larang Plastik Sekali Pakai”

 

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Bupati Muara Enim, H Edison, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/…/DLH-II/2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah). SE yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 600.11/889/SJ dan berlaku bagi seluruh instansi hingga pimpinan BUMN/BUMD/BUMS se-Kabupaten Muara Enim.

“Ini ikhtiar kita bersama mewujudkan Muara Enim yang bersih dan berkelanjutan. Dimulai dari kantor pemerintahan dulu sebagai contoh,” kata Bupati Edison.

8 Instruksi Wajib dalam SE:
1. Meningkatkan kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keindahan lingkungan perkantoran dan ruang publik.
2. Menguatkan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan dan pemilahan di sumber.
3. Mendorong perubahan perilaku aparatur dan masyarakat menuju gaya hidup minim sampah.
4. Mewajibkan seluruh pimpinan instansi dan perusahaan untuk:
– a. Mengurangi timbulan sampah dengan membatasi plastik sekali pakai pada kegiatan kantor dan acara resmi. Larangan mencakup kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan kemasan sekali pakai.
– b. Menerapkan pemilahan sampah di sumber menjadi organik, anorganik daur ulang, dan residu.
– c. Menyediakan sarana prasarana kebersihan termasuk tempat sampah terpilah dan media edukasi.
– d. Melaksanakan “Selasa Bersih” setiap hari Selasa dengan membersihkan ruangan/unit kerja minimal 1 jam.
– e. Melaksanakan “Jumat Bersih dan Gotong Royong” setiap Jumat untuk membersihkan lingkungan kantor dan area sekitar.
– f. Melakukan edukasi dan sosialisasi ke pegawai dan pemangku kepentingan terkait hidup bersih dan pengurangan sampah.
– g. Menunjuk penanggung jawab internal pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di masing-masing unit kerja.
– h. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala pelaksanaan kepada Bupati melalui DLH.

Laporan Triwulan Wajib ke Bupati

Selain itu, SE juga mewajibkan setiap instansi melaporkan kegiatan Selasa Bersih dan Jumat Bersih kepada Bupati Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup setiap Triwulan. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Edison dalam SE tersebut.

Data DLH Muara Enim mencatat, volume sampah di TPA saat ini mencapai 120 ton per hari. Sebanyak 18% di antaranya merupakan sampah plastik sekali pakai dari kegiatan perkantoran dan acara.

Apresiasi dan Catatan dari Aktivis

Kebijakan ini mendapat dukungan dari aktivis lingkungan. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (GMSLH), Andi Candra, menilai SE tersebut sebagai langkah maju.

“Larangan styrofoam dan program Selasa Bersih-Jumat Bersih ini konkret. Selama ini hajatan pemerintah jadi penyumbang sampah terbesar,” kata Andi Candra, Senin, 28/4/2026.

Meski begitu, Andi memberi catatan. “Kuncinya ada di pengawasan dan keteladanan. Laporan triwulan itu bagus, tapi harus ada sanksinya kalau tidak jalan. Jangan hanya bagus di atas kertas,” tegasnya.

Andi menyatakan GMSLH siap membantu edukasi ke desa-desa. Ia mendorong agar setiap kantor menyediakan galon isi ulang dan tumbler untuk tamu, bukan air kemasan gelas plastik.Tutup nya.

Laporan : Andi Candra