BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Selatan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), M. Eko Wahyudi, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menertibkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Dukungan tersebut sejalan dengan pandangan Bidang Ekonomi DPD ARUN Sumsel yang menilai penegakan aturan perpajakan penting untuk menjaga keadilan dan mengoptimalkan penerimaan daerah bagi kepentingan masyarakat luas.
“Ketika pajak ditegakkan, kepentingan umum yang menang. Pemerintah jangan ragu, rakyat bersama Anda,” ujar M. Eko Wahyudi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penegakan aturan perpajakan harus mengedepankan prinsip algemeen belang atau kepentingan umum dalam hukum administrasi negara. Prinsip ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap kewajiban pajak merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Penerimaan pajak daerah juga menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dukungan ARUN Sumsel tersebut sejalan dengan langkah Bapenda Kota Palembang yang melakukan penertiban terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Palembang melakukan penertiban terhadap salah satu wajib pajak badan di sektor pendidikan yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penertiban dilakukan melalui pemasangan spanduk peringatan sebagai bagian dari upaya penagihan dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan dan penertiban administrasi setelah pemberitahuan serta peringatan disampaikan kepada wajib pajak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pandangan Bidang Ekonomi DPD ARUN Sumsel, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan penting untuk menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses penagihan perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
DPD ARUN Sumsel berharap Bapenda Kota Palembang tetap konsisten menjalankan tugasnya dalam mengamankan penerimaan daerah. Dengan penegakan aturan yang adil, penerimaan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palembang. (*)

























