Scroll untuk baca artikel
Palembang

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,3 Miliar

×

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp40,33 miliar.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 tersebut berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp40.332.305.374.

Adapun barang yang dimusnahkan didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol dengan volume total 6.894.000 mililiter. Selain itu, terdapat tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468. Capaian ini mencerminkan upaya Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Agus.

Sepanjang periode 2025–2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika. Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan empat fungsi utama Bea Cukai, yakni pengumpul penerimaan negara (revenue collector), pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), dan asistensi industri (industrial assistance).

Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik, sehingga memberikan nilai tambah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Selain melalui penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium. Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000.

Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli maupun mengedarkan barang yang melanggar aturan.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, serta berkelanjutan. (MR)