Scroll untuk baca artikel
HukrimPagaralam

Terbitkan SHM di Hutan Lindung, 3 PNS BPN Jadi Tersangka

×

Terbitkan SHM di Hutan Lindung, 3 PNS BPN Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PAGARALAM | Tim Pidsus Kejari Kota Pagaralam ahirnya berhasil bongkar sendikat mafiah tanah setelah melakukan pendalaman, dalam dugaan penerbitan SHM di Hutan lindung wilayah Kota Pagaralam.

Dalam kasus Tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagaralam menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagaralam.

Yakni YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.

Tiga tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagaralam. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagaralam.

Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengataka, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar dia disela pers release sore tadi sekira jam 15.00 Wib, Rabu (6/3/2024).

Ditambah Fajar, Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020.

“Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindunh,” ujar Kajari.

Ditambahkan Kasi Intelijen, Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH menambahkan, jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017  hingga 2020.

”Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL),” kata dia.

Lanjut Kasi Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

“Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Libatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel

Untuk memastikan SHM berlokasi dikawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung,” ucap dia.

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan, ujar Mery. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang.

“Adapun kerugian negaran Rp.800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli, kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020,” tutupnya. (09/PA)