Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Transformasi Pengelolaan Sampah, PUPR2KP Fakfak Genjot Retribusi Kebersihan demi Kota Sehat dan Asri

×

Transformasi Pengelolaan Sampah, PUPR2KP Fakfak Genjot Retribusi Kebersihan demi Kota Sehat dan Asri

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak terus berkomitmen meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Melalui Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman, instansi ini mengimbau masyarakat agar tertib membayar retribusi pelayanan kebersihan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, (20/9/2026).

​Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan fasilitas tata kelola sistem persampahan di Kabupaten Fakfak. Pengelolaan sampah bertransformasi dari sistem pembuangan terbuka menuju pengelolaan sampah secara terencana dan terkendali dari hulu pemilahan sampah sesuai jenisnya hingga hilir pemrosesan akhir yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan.

​Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin Hadalia, S.Sos., M.Si., MM, melalui Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman, Dikson Iha, S.Sos., menyampaikan bahwa retribusi kebersihan berperan vital dalam menjaga keberlanjutan layanan operasional pengangkutan sampah.

​“Retribusi ini dialokasikan penuh untuk mendukung pelayanan kebersihan, mulai dari pengangkutan hingga penyediaan fasilitas, agar Kabupaten Fakfak tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar Dikson pada Minggu (20/9/2026).

​Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran retribusi sampah menyasar berbagai elemen masyarakat dan sektor usaha, yang meliputi, ​rumah tangga,​pelaku usaha, ​pertokoan, ​perkantoran, dan​pengelola fasilitas umum.

​Dana dari retribusi tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai tiga alur utama pelayanan kebersihan dalam ​pengambilan dan pengumpulan sampah dari titik penampungan warga, ​pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta ​penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

​Pemungutan retribusi kebersihan ini memiliki dasar hukum yang sah, yakni​Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ​Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Selain memenuhi kewajiban regulasi, partisipasi warga dalam membayar retribusi kebersihan secara tepat waktu memberikan dampak positif langsung bagi lingkungan kota.

Dampak tersebut mencakup penciptaan kota yang lebih bersih dan sehat, pengurangan potensi pencemaran lingkungan, dukungan kelancaran operasional armada pengangkut, serta peningkatan kualitas pelayanan secara menyeluruh.

​“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya dan membayar retribusi tepat waktu. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam membangun Fakfak yang senantiasa bersih, sehat, dan membanggakan,” pungkasnya. (IB).