Scroll untuk baca artikel
MigasNewsOKUSSumsel

Antrean BBM Mengular di OKU Selatan, Pelansiran Dilarang, ”  Pemkab dan Pertamina Bahas Penertiban ” 

×

Antrean BBM Mengular di OKU Selatan, Pelansiran Dilarang, ”  Pemkab dan Pertamina Bahas Penertiban ” 

Sebarkan artikel ini

 

BERITAPERSS.ID, OKU SELATAN — Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjadi perhatian pemerintah daerah dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Palembang.

Selain tingginya kebutuhan BBM, aktivitas pelansiran atau pengisian BBM berulang turut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu pelayanan bagi masyarakat umum.

Persoalan tersebut dibahas dalam koordinasi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Perekonomian bersama Pertamina, Sabtu (13/9/2026). Pertemuan itu membahas langkah penertiban sekaligus upaya menjaga agar pelayanan BBM kepada masyarakat tetap berjalan.

Dalam koordinasi tersebut, Pertamina menegaskan bahwa aktivitas pelansiran pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Pengaturan waktu yang turut dibahas bukan dimaksudkan untuk melegalkan aktivitas tersebut.

Melainkan, sebagai langkah pengendalian agar kegiatan pengisian berulang tidak beririsan dengan jam pelayanan masyarakat.

Penegasan tersebut menjadi penting karena penertiban tidak cukup hanya dengan menetapkan larangan. Pengawasan di lapangan dan penerapan aturan secara konsisten menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga ketertiban pelayanan di SPBU.

Sebagai bentuk sosialisasi, Pertamina telah memasang spanduk larangan aktivitas pelansiran BBM di sejumlah SPBU di kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Di Muaradua, salah satu SPBU juga telah dipasangi spanduk imbauan atas arahan Pertamina.

Namun, pemasangan spanduk baru merupakan tahap awal. Efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya bergantung pada pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Pertamina menyebut SPBU yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk penghentian sementara operasional selama satu hingga dua minggu.

Kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan. Namun, penerapan sanksi juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap SPBU.

OKU Selatan memiliki sejumlah kawasan dengan jarak antar-SPBU yang relatif berjauhan. Kondisi tersebut membuat penghentian sementara sebuah SPBU berpotensi berdampak langsung terhadap konsumen karena pilihan tempat untuk mendapatkan BBM menjadi lebih terbatas.

Karena itu, penertiban pelansiran perlu dilakukan secara terukur. Penegakan aturan harus berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat umum untuk memperoleh pelayanan BBM secara wajar.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama Pertamina perlu memastikan sedikitnya tiga aspek berjalan secara bersamaan, yakni penegakan aturan, kelancaran distribusi BBM, dan perlindungan terhadap pelayanan konsumen umum.

Pemkab OKU Selatan menyatakan akan melanjutkan pemantauan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Masyarakat kini menunggu hasil nyata dari langkah tersebut. Bukan hanya berupa spanduk larangan atau rapat koordinasi, melainkan perubahan yang dapat dirasakan langsung di SPBU.

Antrean yang lebih tertib, pelayanan yang lebih adil, serta pengawasan yang konsisten menjadi ukuran penting keberhasilan penertiban.

Jika pelansiran memang dilarang, penerapan aturan juga harus berlaku secara konsisten terhadap setiap pihak. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam pelayanan maupun pengawasan.

Pada akhirnya, persoalan antrean BBM bukan sekadar mengenai panjangnya barisan kendaraan. Persoalan ini menyangkut kepastian masyarakat untuk memperoleh BBM, ketertiban distribusi, dan keadilan dalam mendapatkan pelayanan.

Keberhasilan penertiban itu, tidak cukup diukur dari banyaknya larangan yang dipasang. Tetapi dari sejauh mana aturan benar-benar diterapkan di lapangan dan mampu membuat masyarakat memperoleh BBM tanpa harus menghadapi antrean yang tidak semestinya.(**)