Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Kinerja Januari-Agustus 2026, Kejari Fakfak Pulihkan dan Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

×

Kinerja Januari-Agustus 2026, Kejari Fakfak Pulihkan dan Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID FAKFAK|Kejaksaan Negeri Fakfak merilis hasil capaian signifikan dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan (HARLAH) RI ke-81, Kejari Fakfak mengumumkan keberhasilannya menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.112.678.226,35 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., menyampaikan langsung capaian kinerja ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Fakfak pada Rabu, (2/9/2026).

Kajari didampingi oleh jajaran pejabat utama Kejari Fakfak, yakni ​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Decyana Caprina, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana, Galih Riana Putra Intaran, SH.,MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Maria Fanisa Gefilem, S.H.,​Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Afrizal Abednego, S.H., dan di hadiri langsung oleh pimpinan Cabang  Bank BNI Cabang Fakfak, Marlina A. Jembise.

​​Toman menjelaskan, sepanjang delapan bulan terakhir, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak tengah menangani sejumlah perkara di berbagai tingkatan. Rinciannya meliputi 5 perkara pada tahap penyelidikan, 1 perkara penyidikan, 1 perkara prapenuntutan, 3 perkara penuntutan, serta 4 perkara yang telah memasuki tahap eksekusi. Total dana penyelamatan keuangan negara dari sektor Pidsus mencapai Rp1.112.678.226,35.

​Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga mencatatkan angka pemulihan keuangan negara sebesar Rp5.454.325.302, dengan nilai yang telah terealisasi atau berhasil dibayarkan masuk ke kas sebesar Rp59.875.652.

​Seluruh dana hasil pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset tersebut dititipkan secara resmi ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Fakfak yang dikelola melalui Bank BNI. Tomas menegaskan bahwa mekanisme ini diambil demi menjaga akuntabilitas pengelolaan uang negara.

​”Uang negara yang diselamatkan dari penanganan perkara ini kami titipkan secara resmi di rekening RPL Kejari Fakfak lewat Bank BNI. Penyerahan dan publikasi ini kami lakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh dana titipan negara dikelola secara aman dan akuntabel,” tegas Tomas.

​Kinerja Seksi Lainnya di Kejari Fakfak per JanuariAgustus 2026.

​Seksi Intelijen, melaksanakan 1 kegiatan operasi intelijen (penyelidikan dan penggalangan), 1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), 1 kegiatan kampanye antikorupsi, 1 kegiatan penerangan hukum, 2 program Jaksa Masuk Sekolah, serta 3 kegiatan Jaksa Menyapa bersama LPP RRI.

​Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Menangani 51 perkara prapenuntutan, 35 perkara penuntutan, dan mengeksekusi 49 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Seksi Datun, Pelayanan dan Pendampingan Melaksanakan 3 bantuan hukum nonlitigasi, 3 pendampingan hukum dan penandatanganan MoU, 32 layanan hukum gratis, 12 konsultasi portal Halo JPN, serta pendampingan tata kelola dana desa di 4 kampung.

​Seksi Pemulihan Aset dan PB3R, Menjalankan eksekusi pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak, serta memusnahkan barang bukti yang telah dirampas negara seperti miras, pakaian hasil kejahatan, ganja, dan sabu-sabu.

​Menutup keterangannya, Kajari Fakfak menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak. (IB).