BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Kepolisian Resor (Polres) Fakfak mengeluarkaan imbauan resmi terkait pencegahan kebakaran lahan dan lingkungan. Kapolres Fakfak, AKBP Naim Ishak, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat bahwa bahaya kebakaran kerap berawal dari kelalaian kecil yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan aktivitas warga.
AKBP Naim Ishak menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas aparat keamanan atau petugas pemadam semata, (22/8/2026).
”Kebakaran dapat berawal dari hal kecil, namun dampaknya sangat besar dan merugikan kita semua. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar Kabupaten Fakfak tetap aman, hijau, dan bebas dari bahaya kebakaran,” ujar Kapolres Fakfak.
Melalui imbauan ini, Polres Fakfak menekankan 7 langkah penting yang perlu dipatuhi oleh seluruh warga:
Jangan membuang puntung rokok Sembarangan pastikan puntung rokok tidak dibuang dalam kondisi masih menyala, terutama di area semak atau pinggir jalan.
Pastikan api padam total sebelum membuang puntung rokok, pastikan apinya telah benar-benar padam.
Hindari membakar sampah atau lahan sembarangan danj angan melakukan pembakaran sampah atau pembersihan lahan dengan cara dibakar, terlebih di saat cuaca panas dan berangin.
Pengawasan sumber api agar jangan meninggalkan sumber api (seperti tungku atau api unggun) tanpa pengawasan, serta pastikan api telah padam sempurna setelah digunakan.
Laporkan segera titik api jika melihat adanya asap atau titik api, segera laporkan kepada pihak berwenang atau aparat kepolisian terdekat.
Cegah api kecil bila kondisi memungkinkan dan aman, bantu padamkan titik api kecil agar tidak meluas.
Tingkatkan kepedulian dan saling mengingatkan antarwarga dan tingkatkan kepedulian lingkungan agar kelalaian sesaat tidak merugikan banyak orang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Fakfak.
Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan darurat kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi potensi kebakaran di sekitar lingkungan tinggalnya. (IB).
























