BERITAPRESS.ID, LUBUKLINGGAU | Gusar, cemas, marah, demikian bercampur aduknya perasaan kesal yang dialami Harmonis Iryadi, warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, terhadap manajemen Bank BTN Lubuklinggau. Pasalnya sudah enam (6) tahun, Ia melunasi cicilan rumahnya tapi Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung diberikan oleh bank pelat merah alias milik BUMN (pemerintah,red) tersebut, Rabu, (5/8/2026).
Guna mendapatkan kepastian atas haknya, Harmonis Iryadi telah menunjuk kuasa hukum, Haiyul Qoiyum, S.PdI, SH, MH.
“Setelah berjalan kurang lebih 6 tahun pasca lunas cicilan oleh klien kami, pihak Bank BTN tidak kunjung menyerahkan SHM atas nama klien kami. Oleh karena itu Bapak Harmonis meminta kami dari Kantor Hukum HAQ Law Firm melalui surat kuasa khusus No. 010/HAQ/V/2026, tanggal 27 Juni 2026. Untuk melakukan upaya hukum berkaitan dengan SHM yang diduga ditahan oleh pihak Bank BTN tanpa alasan,” papar Qoiyum, dalam rilis resmi kepada sejumlah awak media.
Qoiyum menceritakan kronologi peristiwa yang mendera kliennya, Harmonis Iryadi, bermula telah membeli rumah di Perumahan GBS (Graha Bumi Silampari) Lubuklinggau Blok P No. 7, dengan pengembang/ developer PT. Sasanakerta Ekagraha.
Akad kredit pada tahun 2010 difasilitasi pembiayaannya oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero)1 Tbk atau Bank BTN Cabang Lubuklinggau dengan rekomendasi paket pembiayaan secara komersil bukan paket subsidi pemerintah, untuk lama waktu kredit (tenor) kurang lebih 9 (sembilan) tahun.
Qoiyum juga menyatakan pada 6 Januari 2020, kliennya Harmonis Iryadi, telah melunasi cicilan di BTN Cabang Lubuklinggau dengan baik dan lancar tanpa pernah ada keterlambatan dalam menjalankan kewajibannya sebagi debitur.
“Pada saat melunasi tersebut klien kami mempertanyakakan dan meminta SHM atas namanya, akan tetapi berdasarkan penjelasan dari pihak Bank BTN Cabang Lubuklinggau, bahwa SHM akan dicek terlebih dahulu di Kantor BTN Palembang,” kata Qoiyum.
Namun lanjutnya, setelah kurang lebih tiga bulan setelah melunasi angsuran kliennya, Harmonis Iryadi kembali mendatangi Bank BTN untuk mempertanyakan SHM miliknya akan tetapi jawaban dari pihak BTN Lubuklinggau pada saat itu tidak dapat memberikan kepastian dan mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui dengan alasan bahwa mereka orang baru di Cabang Lubuklingau dan terkait SHM itu adalah pekerjaan karyawan yang terdahulu dan mereka akan cek dan ricek dulu ke kantor pusat katanya.
Waktu terus berputar maju, setelah kurang lebih dua tahun, Harmonis Iryadi melunasi cicilannya kembali Ia mendatangi kantor Bank BTN Cabang Lubuklinggau guna meminta SHM miliknya, namun apa daya lagi-lagi pihak Bank BTN Cabang Lubuklinggau malah menyuruh Harmonis Iryadi menanyakan langsung ke Notaris Silvia Rosa.
“Akhirnya klien kami mendatangi Notaris Silvia Rosa dan bertemu dengan staffnya dan setelah diteliti SHM atas nama Klien kami juga tidak ada dengan Notaris tersebut. Klien kami pun Kembali ke Bank BTN Cabang Lubuklinggau dan meminta SHM tersebut dan menyampaikan hasil kunjungannya ke Notaris Silvia Rosa, lalu Pihak Bank BTN meminta klien kami untuk langsung menemui developernya langsung yang berada di Muara Enim. Klien kami kemudian mendatangi rumah pihak developer di Muara Enim akan tetapi penjelasan Developer juga makin tidak jelas dan terkesan tidak bertanggung jawab terkait SHM klien kami tersebut,” urai Qoiyum.
Waktu terus berjalan, hingga kurang lebih enam (6) tahun lunasnya cicilan yang dilakukan Harmonis Iryadi secara baik, Pihak Bank BTN tetap bergeming tidak kunjung menyerahkan SHM atas nama nasabah malang itu.
Yang terbaru Kantor Hukum Advokat Haiyul Qoiyum, S.Pd.I., SH.,MH telah menyampaikan surat Permintaan SHM atas nama kliennya Harmonis Iryadi, pada 29 Juni 2026.
Dan bahkan karena tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank BTN kantor hukum tersebut telah menyampaikan somasi pertama tanggal 7 Juli 2026, disusul kemudian somasi ke dua tanggal 15 Juli 2026.
“Kami pun telah menemui pihak Bank BTN Wilayah yang berkantor di Jl. Kol. H. Berlian, Palembang sebanyak tiga Kali pertemuan. Dan dari rangkaian pertemuan tersbut Pihak Bank BTN juga tidak dapat menyerahkan sertifikat an. Klien kami dengan alasan yang tidak logis, keluar dari proses, serta cacat hukum,” tegas Qoiyum.
Qoiyum juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Pihak Bank BTN bahwa jelas BTN telah melakukan kelalaian dalam proses internal mereka sehingga menimbulkan kerugian terhadap kliennya yang menunggu haknya berupa SHM.
“Oleh karena itu Kami anggap Bank BTN telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata dan kami nyatakan bahwa klien kami telah di rugikan secara materil dan imateril dan kami akan tuntut ganti rugi materil dan Imateril atas kelalaian tersebut,” tegas Qoiyum lagi
Bahkan kata Qoiyum,. pihaknya menduga bahwa Bank BTN telah menggelapkan SHM atas nama Harmonis Iryadi sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
“Apa yang telah dilakukan oleh Bank BTN terhadap Klien kami jelas sudah bertentangan dengan Pasal 1381 KUHPerdata tentang berakhirnya sebuah perikatan, UU No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, juga telah melanggar pasal 14 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang menegaskan bahwa “setelah hutang lunas, sertifikat hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan wajib dikembalikan kepada pemegang hak (debitur),” tandasnya.
Kuasa hukum juga menduga bahwa oknum Bank BTN, Notaris, dan Developer telah lalai dan diduga telah bekerjasama dalam permufkatan jahat untuk menipu kliennya.
Menurut hemat Qoiyum tidak ada alasan lagi Bank BTN untuk tidak menyerahkan SHM kepada kliennya sebagaimana termaktub dalam UU No. 1 th 2011 tentang perumahan pada pasal 43 ayat (3) bahwa developer wajib menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada pemilik paling lama 1 (satu) tahun sejak serah terima rumah atau property, dalam hal ini karena ini merupakan fasilitas kredit dari bank BTN maka Bank BTN lah sebagai penerima SHM dari developer untuk kemudian menyimpannya lalu meyerahkan kepada debitur setelah debitur lunas.
Qoiyum juga menduga adanya kelalaian dan cacat proses dan administrasi sehingga SHM atas nama Harmonis Iryadi tidak pernah ada di Bank BTN.
“Bila benar ini terjadi Bank BTN kami menduga telah melakukan pungli terhadap klien kami. Kami bisa menduga pungli karena jaminan atas nama klien kami tidak pernah berada di Bank BTN tetapi Bank BTN menagih klien kami, sementara jaminan yang dijadikan hak tanggungan pada Bank BTN tidak pernah ada atas nama klien kami tetapi justru mungkin atas nama developer atau nama pemilik tanah awal,” duganya.
Oleh karena itu tegas Qoiyum lagi, pihaknya hanya meminta kepada BTN Menyerahkan SHM atas nama Harmonis Iryadi dan mengganti kerugian baik materil maupun imateril kepada kliennya itu, sebab sudah jelas dan mutlak kesalahan dari bank BTN.
“Selanjutnya kami akan segera mungkin melakukan dua upaya hukum sekaligus dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” pungkas Qoiyum.*rls*


























