BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pelebaran Jalan Ratu Seriun, Kota Pagaralam, Tahun Anggaran 2023 memasuki babak akhir persidangan. Enam terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam.
Keenam terdakwa yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah itu terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam serta tiga pihak swasta dari perusahaan pelaksana proyek.
Mereka adalah Darwinata, ST, MM bin Mawi (49) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagaralam periode 2023–2025, Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arif Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (51) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara dari pihak swasta, yakni Herlansyah bin Rustan (44) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (40) selaku pemilik CV Zidan Pratama, serta Yudi Agustian, ST bin Kubrani (49) selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (24/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.
Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun dengan nilai anggaran Rp1,491 miliar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Kota Pagaralam melalui APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Hasil pekerjaan disebut mengalami kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Selain itu, pembayaran proyek diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp532,955 juta.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Laporan: (09/PA)


























