BERITAPERSS, ID OKU Selatan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan disaksikan langsung oleh Bupati OKU Selatan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Sebelum penandatanganan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyampaikan persetujuan, fraksi-fraksi DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Masukan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan dan dihadiri unsur pimpinan beserta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, serta tamu undangan lainnya.(SR)

















