BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan Ke-5 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, dan dihadiri Wali Kota Pagar Alam, H. Ludi Oliansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pagar Alam, sambutan Wali Kota, serta penutupan rapat paripurna.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Catatan tersebut di antaranya menyangkut perlunya peningkatan kinerja, pembenahan dalam pelaksanaan program pembangunan, serta optimalisasi pembangunan yang lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat. (09/PA)



























