BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Perlindungan saksi dan korban di Sumsel menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Upaya memperkuat perlindungan tersebut kini terus didorong melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Komitmen itu mengemuka saat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menerima audiensi Tim LPSK RI di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rencana Nota Kesepakatan tentang penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban di wilayah Sumatera Selatan. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rombongan LPSK dipimpin langsung Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana SH, LLM, DFM. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses peradilan pidana berlangsung.
Menurut Sriyana, perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum. Keberanian saksi memberikan keterangan dan terpenuhinya hak-hak korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan.
Audiensi berlangsung hangat dan konstruktif. Kedua pihak membahas berbagai peluang kolaborasi, mulai dari penguatan koordinasi, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban, hingga upaya memperluas jangkauan layanan perlindungan di Sumatera Selatan.
Sekda Sumsel Edward Candra menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi yang terbangun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya rasa aman dalam proses penegakan hukum.
Melalui kerja sama antara Pemprov Sumsel dan LPSK, perlindungan hukum bagi saksi dan korban diharapkan semakin optimal. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan perlindungan serta semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. (***)


























