Hukrim

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamat Rp7,7 Miliar

×

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamat Rp7,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
foto: old.beacukai.go.id

BERITAPRESS.ID, BOJONEGORO | Sebanyak 10,35 juta batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia berhasil digagalkan aparat Bea Cukai Bojonegoro. Dari rangkaian penindakan tersebut, negara berhasil terselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp7,73 miliar.

Jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro sepanjang Agustus 2025 hingga April 2026. Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, mengatakan total barang yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang. Seluruhnya merupakan hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok ilegal.

Menurutnya, nilai barang dari jutaan rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp7,73 miliar.

“Sebagian besar penindakan dilakukan terhadap pengangkutan rokok ilegal yang berasal dari daerah produksi di luar wilayah Bojonegoro dan akan didistribusikan ke berbagai daerah tujuan pemasaran,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama kurang lebih sembilan bulan terakhir. Operasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Dwi menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Setelah itu, seluruh barang bukti rokok ilegal dimusnahkan secara menyeluruh di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Tuban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal Kementerian Keuangan, pelaku industri hasil tembakau, hingga perwakilan media massa. Kehadiran berbagai pihak menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah.

Bea Cukai Bojonegoro memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Melalui pengawasan yang konsisten dan penindakan berkelanjutan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan memperoleh perlindungan yang adil.(***)