BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas lagu Kebile-bile dan Mutik Tihau karya almarhum H.A. Korie Ali, serta Sayur Bawak Gulai khas Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah, dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Sertifikat berupa Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, S.H., M.H., kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, Ir. H. Sumarni, M.Si., dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang digelar di Palembang, Rabu (17/6/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Selatan tersebut, diserahkan pula Surat Pencatatan Hak Cipta Motif Batik Petule karya Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.
Plt. Bupati Muara Enim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Andi Wijaya, M.M., menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas diterimanya sertifikat HKI tersebut.
Menurutnya, sertifikat untuk lagu daerah, kuliner tradisional, dan motif batik khas Muara Enim merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap karya budaya yang menjadi identitas masyarakat Bumi Serasan Sekundang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga besar almarhum H.A. Korie Ali serta Hj. Heni Pertiwi Edison yang telah berkontribusi memperkaya warisan budaya daerah. Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Kegiatan yang mengusung tema “Cantik Petule Wonderful Muara Enim” tersebut turut dimeriahkan dengan penampilan Tari Petule. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan dengan para kepala daerah terkait kerja sama pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.
Lebih lanjut, Plt. Bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait, seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk terus menggali, mendata, dan menginventarisasi berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya yang menjadi warisan budaya dan identitas masyarakat Muara Enim.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah sekaligus meningkatkan branding Kabupaten Muara Enim sebagai daerah yang kaya akan tradisi, seni, dan kearifan lokal. (Adv)
Laporan : Andi Candra


































