Pendidikan

4 Bahaya Media Sosial bagi Anak, Orang Tua Wajib Tahu

×

4 Bahaya Media Sosial bagi Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
foto : komdigo.go.id

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa harus melarang anak menggunakan internet.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komunikasi dan Digital, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengutip laman resmi komdigi menegaskan  kebijakan tersebut bukan untuk membatasi akses internet bagi anak-anak.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Bonifasius dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, mengembangkan kreativitas, hingga memperluas komunikasi. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak rentan terpapar berbagai ancaman di dunia maya.

Lalu, apa saja bahaya media sosial bagi anak yang menjadi perhatian pemerintah?

1. Paparan Konten Negatif

Risiko pertama adalah paparan konten yang tidak sesuai usia. Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan sehingga lebih mudah meniru apa yang mereka lihat di internet, baik perilaku, ucapan, maupun gaya hidup.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa risiko konten menjadi salah satu alasan utama perlunya perlindungan anak di ruang digital.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” katanya.

2. Ancaman dari Orang Tak Dikenal

Bahaya media sosial bagi anak berikutnya adalah risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal. Melalui pesan pribadi atau fitur percakapan, anak dapat berinteraksi dengan pihak asing yang belum tentu memiliki niat baik.

Kondisi ini berpotensi membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga bentuk kejahatan digital lainnya. Karena itu, anak perlu memahami pentingnya menjaga privasi dan berhati-hati saat berkomunikasi di internet.

3. Kecanduan Bermain Gawai

Penggunaan media sosial secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital. Anak yang terlalu lama menghabiskan waktu di depan layar cenderung mengurangi aktivitas belajar, olahraga, maupun interaksi sosial secara langsung.

Jika tidak dikendalikan, kebiasaan tersebut dapat memengaruhi produktivitas serta keseimbangan kehidupan anak sehari-hari.

4. Mendorong Perilaku Konsumtif

Risiko lainnya adalah paparan berbagai iklan dan promosi yang terus muncul di platform digital. Tanpa pemahaman yang cukup, anak dapat terdorong mengikuti tren atau membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Fenomena ini dikenal sebagai risiko komersial, yaitu ketika aktivitas digital memengaruhi pola konsumsi anak sejak usia dini.

Alfreno menjelaskan bahwa PP TUNAS pada dasarnya mengusung prinsip “Tunggu Anak Siap”. Tujuannya adalah memastikan anak memiliki waktu yang cukup untuk tumbuh dan berkembang sebelum memasuki media sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“PP TUNAS bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ujarnya.

Melalui pelatihan literasi digital tersebut, siswa dan guru juga dibekali pemahaman mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta cara memanfaatkan internet secara bijak.

Dengan pendampingan yang tepat dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar, internet dapat menjadi sarana belajar yang bermanfaat sekaligus tetap aman bagi tumbuh kembang anak. (***)/komdigi/one