BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pagaralam Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Turut hadir Sekda, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta Lurah.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda menolak Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagaralam.
Dengan ditolaknya Raperda tersebut, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Bapemperda menegaskan bahwa keputusan penolakan bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif, khususnya belum tersedianya Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Pagaralam melalui Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda ini akan kami usulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027,” katanya.
Pemkot Pagaralam berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan dan tertibnya tata kelola pemerintahan di Kota Pagaralam.
Laporan : 09/PA














































